Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Fantastis! Pengadaan 1.275 Ekor Ayam di Desa Karang Anyar Diduga Telan Anggaran Rp100 Juta Lebih, Publik Minta Dibuka Terang-Benderang

KEPAHIANG – Kegiatan pengadaan ayam di Desa Karang Anyar, Kabupaten Kepahiang, Tahun Anggaran 2024 mulai menjadi sorotan publik. Program pengadaan yang disebut mencapai sekitar 1.275 ekor ayam tersebut dikabarkan menelan pagu anggaran lebih dari Rp100 juta, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, muncul dugaan ketidaksesuaian antara jumlah ayam yang diadakan dengan nilai pagu anggaran yang tercantum dalam kegiatan tersebut. Kondisi ini memantik perhatian masyarakat terkait rincian realisasi anggaran, harga satuan pengadaan ayam, hingga mekanisme pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Publik mempertanyakan apakah nilai anggaran yang digunakan telah sesuai dengan jumlah pengadaan yang direalisasikan. Selain itu, masyarakat juga menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah desa dalam menyampaikan dokumen maupun rincian penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Informasi yang diterima menyebutkan kegiatan tersebut menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Namun hingga saat ini, rincian teknis terkait realisasi pengadaan, pihak pelaksana kegiatan, serta dasar penentuan anggaran disebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Saat dikonfirmasi, pihak pemerintah desa memberikan penjelasan bahwa kegiatan pengadaan ayam tersebut merupakan program yang dilaksanakan pada masa kepala desa sebelumnya. Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum cukup menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait rincian penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban kegiatan.

Sejumlah pihak menilai, meskipun program tersebut merupakan kegiatan pemerintahan sebelumnya, transparansi dan kejelasan penggunaan keuangan desa tetap wajib disampaikan kepada masyarakat. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari uang negara.

“Jangan sampai muncul asumsi liar di tengah masyarakat. Jika memang kegiatan sudah sesuai aturan, maka rincian pengadaan dan penggunaan anggaran seharusnya bisa dibuka secara transparan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Kondisi ini juga memunculkan dorongan agar pihak terkait, termasuk instansi pengawasan maupun aparat berwenang, dapat melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap kegiatan tersebut apabila ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan menghimpun data tambahan dari berbagai pihak terkait, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengadaan tersebut.

Keterbukaan penggunaan Dana Desa sendiri merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Publik berharap pemerintah desa maupun pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kamis, 22 Mei 2026.
(Red/Eko Suwito – Liputan7news.com)

Share:

Tinggalkan Balasan