Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gegara Sawit, 2 Petani Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Liputan7news.com – Dua orang pria yang bekerja sebagai petani berinisial I-S (36) dan U-M (36) warga desa Bunga Tanjung Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, ditangkap unit reskrim Polsek Teramang Jaya Polres Mukomuko atas kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT DDP.

Keduanya ditangkap pada, Sabtu (12/4/2022) siang sekira pukul 14.00 WIB, saat melintas di jalan perkebunan masyarakat desa Bunga Tanjung, berikut satu unit mobil pikup jenis grand max yang tidak dilengkapi nomor polisi, yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian buah sawit.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H  ketika di konfirmasi, Minggu (13/03/22) membenarkan penangkapan ini.

“Keduanya diduga pelaku pencurian buah sawit yang dilaporkan pihak PT DDP ke Polsek Teramang Jaya pada 23 Desember 2021 lalu, pencuriannya terjadi tanggal 20 Desember 2021,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu.

Saat ini, menurut Sudarno, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lanjutan penyidik Polsek Teramang Jaya untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Kedua pelaku masih diperiksa untuk melengkapi penyidikan, juga mencari dan mengamankan barang bukti lain,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti kejahatan masih berada di Mapolsek Teramang Jaya.Kedua petani itu disangka pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan terancam hukuman mencapai 7 tahun penjara.

Share:

Tinggalkan Balasan