Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jaksa Tahan Dirut Bakti Kominfo

Jaksa tahan Dirut Bakti

JAKARTA- Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Dirut Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisial AAL ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran AAL.
“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa sehingga menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam video yang diterima, Rabu (4/1/2023).

Kuntadi mengatakan akal-akalan AAL itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa.

Dalam perkara ini, ada 2 tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Kuntadi mengatakan tersangka GMS berperan bersama-sama dengan tersangka AAL memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL sehingga peraturan yang diterbitkan menguntungkan perusahaan GMS. Diketahui, perusahaan GMS tersebut dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sementara peran tersangka YS adalah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut semata-mata dalam rangka mengakomodasi kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Kasus ini bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca artikel detiknews, “Kejagung Ungkap Peran Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi BTS” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6498974/kejagung-ungkap-peran-dirut-bakti-kominfo-tersangka-korupsi-bts.

Share:

Tinggalkan Balasan