JAKARTA- Dugaan praktik mafia tanah di wilayah Kota Bengkulu resmi dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Laporan tersebut disampaikan oleh RUSTAM EFENDI, S.H., selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Akmad Bursy, Rabu (31/12), atas dugaan penerbitan sertifikat hak atas tanah yang diduga dilakukan secara melawan hukum di atas objek tanah milik kliennya.
Rustam Efendi menyampaikan bahwa laporan diajukan setelah ditemukan adanya sertifikat yang terbit di atas tanah yang secara fisik, historis, dan yuridis merupakan milik almarhum Akmad Bursy dan ahli warisnya.
“Kami menduga kuat telah terjadi praktik mafia tanah yang sistematis, melibatkan rekayasa administrasi dan penggunaan dokumen yang patut diduga tidak sah, sehingga negara justru menerbitkan hak atas tanah kepada pihak yang tidak berhak,” tegas Rustam Efendi kepada wartawan.
Diduga Ada Rekayasa Administrasi Pertanahan
Menurut Rustam, terdapat indikasi kuat adanya manipulasi data, keterangan palsu, dan penyalahgunaan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Ini bukan sengketa perdata biasa. Ini menyangkut dugaan tindak pidana yang merugikan hak warga dan mencederai kewibawaan negara,” ujarnya.
Desak Satgas Mafia Tanah Usut Tuntas
Rustam Efendi mendesak Satgas Mafia Tanah untuk turun langsung mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran pihak pemohon sertifikat, perantara, serta oknum internal yang diduga terlibat.
“Kami minta Satgas Mafia Tanah membongkar sampai ke aktor intelektualnya. Jangan berhenti di pelaku lapangan saja,” tegasnya.
Minta Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris
Ia juga meminta agar para ahli waris kliennya mendapat perlindungan hukum dari potensi tekanan, intimidasi, atau kriminalisasi balik akibat keberanian melaporkan dugaan mafia tanah.
BPN Diminta Transparan
Rustam juga meminta BPN Kota Bengkulu membuka seluruh dokumen warkah, peta bidang, dasar hak, serta proses penerbitan sertifikat agar dapat diuji secara objektif.
“Transparansi adalah kunci membersihkan sektor pertanahan dari praktik mafia tanah,” katanya.
Rustam menegaskan bahwa laporan ini diajukan demi penegakan hukum, kepastian hak atas tanah, serta perlindungan warga dari praktik perampasan hak secara sistematis.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak mana pun yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Pers. (JUL)






