Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jejak Mafia Tanah Menguat, Kepala BPN Kota Bengkulu Dilaporkan ke Bareskrim

RIZKI DINI HASANAH, S.H

Jakarta — Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak ke permukaan. Hari ini, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi melaporkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut menyoal dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, rekayasa data yuridis, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan yang berujung pada hilangnya hak kepemilikan tanah warga.

Informasi itu disampaikan langsung hari ini oleh kuasa hukum pelapor, Rizki Dini Hasanah, S.H., kepada wartawan. Menurut Rizki, perkara ini tidak dapat direduksi sebagai sengketa perdata biasa, melainkan mengandung indikasi kuat tindak pidana serius yang melibatkan aparatur negara.

“Hari ini kami menyampaikan laporan resmi ke Bareskrim Polri. Substansinya jelas: ada dugaan pemalsuan akta otentik dan perubahan data pertanahan tanpa dasar hukum. Ini bukan salah ukur, bukan salah tulis,” kata Rizki Dini Hasanah, S.H., hari ini.

Hak Warga Hilang di Atas Kertas

Kasus ini bermula dari sebidang tanah milik kliennya yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara sah selama puluhan tahun. Klien Rizki memiliki dokumen lengkap mulai dari alas hak, peta bidang lama, hingga bukti penguasaan fisik. Namun, dalam proses administrasi di BPN, muncul data pertanahan baru yang secara tiba-tiba menghapus atau menggeser hak kliennya.

Menurut Rizki, perubahan tersebut terjadi tanpa adanya peralihan hak yang sah, tanpa jual beli, tanpa hibah, dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan perubahan itu. Tapi di sistem BPN, tanah klien kami seolah-olah bukan lagi miliknya. Ini kejahatan yang dilakukan di balik meja,” ujarnya.
Ia menegaskan, kliennya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang dapat dijadikan legitimasi perubahan status tanah tersebut.

Dugaan Rekayasa Data dan Pemalsuan Akta

Dalam laporan ke Bareskrim, kuasa hukum melampirkan sejumlah dokumen pembanding yang menunjukkan ketidaksesuaian mencolok antara data lama dan data terbaru di BPN Kota Bengkulu. Perbedaan itu mencakup peta ukur, batas bidang, hingga keterangan yuridis.

Rizki menilai terdapat indikasi kuat pemalsuan akta otentik tindak pidana yang ancaman hukumannya berat, terlebih bila melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan atau mengubah dokumen negara.

“Kalau akta otentik bisa dimanipulasi oleh atau dengan melibatkan pejabat, maka ini bukan lagi persoalan individu. Ini ancaman serius bagi kepastian hukum pertanahan nasional,” katanya hari ini.

Ia menyebut, BPN seharusnya menjadi lembaga penjaga kepastian hukum, bukan justru ruang gelap yang memfasilitasi perampasan hak warga.

Dugaan Jaringan Oknum

Rizki menolak anggapan bahwa perubahan data tersebut bisa terjadi karena kelalaian satu orang. Menurut dia, ada indikasi keterlibatan lebih dari satu pihak, mulai dari petugas ukur, pejabat teknis, hingga penentu kebijakan di kantor pertanahan.

“Perubahan data sepenting ini tidak mungkin dilakukan sendirian. Ada proses, ada tahapan, dan ada pihak yang diuntungkan. Itu yang kami minta diusut tuntas oleh Bareskrim,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik untuk menelusuri siapa pihak yang paling diuntungkan dari perubahan data tersebut, serta membuka kemungkinan adanya jaringan mafia tanah yang bekerja secara terstruktur.

Negara Dipertaruhkan

Menurut Rizki, perkara ini mencerminkan rapuhnya tata kelola pertanahan di daerah. Bila kasus seperti ini dibiarkan, ia menilai negara telah gagal menjalankan fungsi dasarnya dalam melindungi hak milik warga.
“Hari ini klien kami, besok bisa siapa saja. Kalau tanah yang dikuasai puluhan tahun bisa hilang hanya karena data diubah, maka kepastian hukum tinggal slogan,” katanya.
Ia mendesak agar Bareskrim Polri menangani perkara ini secara serius dan independen, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh oleh Kementerian ATR/BPN terhadap Kantor BPN Kota Bengkulu.

Menanti Sikap Resmi

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kepala BPN Kota Bengkulu terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan siap membuka seluruh bukti dan menghadapi proses hukum secara terbuka.
“Hari ini kami lapor, besok kami akan kawal. Kasus ini harus menjadi pintu masuk membongkar praktik mafia tanah yang selama ini merusak kepercayaan publik,” kata Rizki.

PEWARTA: JULIANTI, S.Pd.

Share:

Tinggalkan Balasan