Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kajari Kepahiang, KUHP Baru, dan Upaya Menata Ulang Kesadaran Hukum Daerah

Copy morning Kejaksaan Negeri Kepahiang

Dari Kopi Pagi hingga Soal Pajak, Negara Hadir di Meja Diskusi Publik

Kepahiang — Aroma kopi hitam dan obrolan ringan mengisi ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Kepahiang, Jumat pagi, 9 Januari 2026. Namun di balik suasana santai itu, terselip agenda serius: membicarakan hukum, pajak, dan masa depan tata kelola daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona, S.H., M.H., memimpin langsung pertemuan bertajuk coffee morning bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan wartawan dari berbagai media lokal.

Formatnya sederhana duduk melingkar, minum kopi, bertanya, dan berdiskusi. Tapi isi pembahasannya menyentuh isu mendasar — mulai dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru hingga soal kepatuhan pajak sebagai fondasi pembangunan daerah.

Dari Penegakan ke Pencegahan

Asvera membuka diskusi dengan memaparkan kinerja Kejaksaan Negeri Kepahiang sepanjang satu tahun terakhir. Ia menyebut peningkatan pelayanan hukum, pendampingan proyek pembangunan, serta penguatan edukasi hukum sebagai prioritas utama lembaganya.

“Kami ingin hukum tidak hanya hadir saat ada perkara, tapi juga hadir sebelum terjadi pelanggaran,” kata Asvera.
Kalimat itu menjadi semacam benang merah pertemuan pagi itu: menggeser orientasi penegakan hukum dari reaktif menjadi preventif.

KUHP Baru: Hukum yang Harus Dipahami, Bukan Ditakuti
Topik kemudian bergeser ke KUHP baru yang akan berlaku secara nasional. Menurut Asvera, tantangan utama bukan pada teks undang-undangnya, melainkan pada pemahaman publik terhadap substansi dan semangat pembaruannya.
“Kalau masyarakat tidak memahami, hukum bisa berubah dari alat perlindungan menjadi sumber kecemasan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan berlapis — kepada aparatur pemerintah, aparat penegak hukum, media, hingga masyarakat desa dan kota. Dalam konteks itu, media diposisikan bukan sekadar pelapor peristiwa, melainkan agen literasi hukum.

Pajak dan Etika Kewargaan

Isu lain yang tak kalah penting adalah soal kepatuhan pajak. Asvera menautkan pajak bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai etika kewargaan.
“Membayar pajak adalah cara paling konkret warga ikut membangun daerahnya,” katanya.

Ia menyebut Kejari Kepahiang siap memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memastikan tata kelola pajak dan retribusi berjalan transparan dan akuntabel, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Media, Negara, dan Ruang Dialog

Sesi tanya jawab berlangsung cair tapi substantif.

Wartawan menyoal transparansi, penerapan hukum, hingga kekhawatiran publik atas kriminalisasi. Asvera menjawab dengan pendekatan normatif sekaligus sosiologis — menekankan bahwa hukum harus berjalan dengan keadilan, proporsionalitas, dan akal sehat.

Ia juga memberi apresiasi kepada insan pers.
“Media bukan sekadar penyampai kabar, tapi pembentuk cara publik memahami negara,” ujarnya.

Di akhir acara, tak ada deklarasi besar. Tak ada pula jargon bombastis. Hanya foto bersama, senyum, dan kesepahaman diam-diam bahwa negara, media, dan masyarakat perlu duduk bersama bukan hanya saat krisis, tapi juga dalam rutinitas yang membangun kesadaran.

Di Kepahiang, pagi itu, negara memilih hadir lewat secangkir kopi dan percakapan terbuka.

PEWARTA: EKO SUWITO
EDITOR : RUSTAM EFENDI, S.H., MBA

Share:

Tinggalkan Balasan