Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KASUS GITA DISOROT NASIONAL Kuasa Hukum Resmi Laporkan Oknum Polisi ke Propam Bengkulu

KUASA HUKUM KELUARGA

BENGKULU– Penanganan kasus kematian Gita Fitria Ramadhani (25) kini menjadi sorotan luas. Tim kuasa hukum keluarga korban resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bengkulu.

Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk permintaan agar dilakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam penanganan awal perkara di wilayah hukum Polres Kepahiang.

Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., menegaskan bahwa langkah ini ditempuh demi memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami menghormati institusi kepolisian. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota, maka hal tersebut harus diperiksa secara objektif melalui mekanisme Propam,” ujar Rustam.

Sejumlah Kejanggalan Jadi Sorotan
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyoroti beberapa fakta yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam proses pemeriksaan, antara lain:
Korban ditemukan hanya mengenakan boxer, sementara celana panjang, handphone, dan dompet korban tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Jenazah korban diduga dipindahkan dari lokasi sebelum dilakukan olah TKP secara resmi.

Terdapat dugaan korban dibawa ke rumah sakit oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam prosedur penanganan TKP.

Olah TKP diduga baru dilakukan sekitar satu minggu setelah kejadian, sehingga kondisi lokasi telah berubah dan berpotensi memengaruhi keutuhan barang bukti.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar dugaan perubahan terhadap salah satu instalasi meteran listrik di lokasi kejadian turut diperiksa secara mendalam, karena berpotensi berkaitan dengan barang bukti dalam perkara tersebut.

Identitas Oknum Masih Dirahasiakan
Meskipun laporan telah diajukan, tim kuasa hukum menyatakan identitas oknum anggota kepolisian yang dilaporkan belum dipublikasikan kepada media.

“Nama yang bersangkutan sudah kami cantumkan dalam laporan resmi ke Propam Polda Bengkulu. Namun untuk saat ini kami menahan diri untuk tidak membuka identitas tersebut demi menjaga objektivitas proses pemeriksaan,” jelas Rustam.

Dorong Pengawasan Nasional
Tidak hanya melaporkan ke Propam, tim kuasa hukum juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan mengajukan permohonan hearing kepada Komisi III DPR RI.
Langkah tersebut diambil agar penanganan kasus ini mendapat pengawasan langsung dari lembaga legislatif yang membidangi hukum dan aparat penegak hukum.

“Keluarga korban hanya menginginkan satu hal, yakni kebenaran dan keadilan. Karena itu kami berharap seluruh proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tutup Rustam. (JUL)

Share:

Tinggalkan Balasan