Penangkapan DPO mantan Direktur PT Bio Nusantara, Rosit Joko Santoso
Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Sabtu (4/9/21) Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap mantan Direktur PT Bio Nusantara Rosit Joko Santoso (RJS) yang jadi daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penggelapan dana perusahaan.
Terpidana RJS ini sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2018, namun kemudian jaksa melakukan kasasi dan pada tahun 2018 itu juga, putusan Kasasi menyatakan RJS bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
RJS ditangkap di Perum Violet Garden Blok F nomor 14 jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Kranji Bekasi Barat pada Kamis 2 September 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Sri Tatmala Wahanani SH didampingi Kasi Intel Kejari Bengkulu, Beni Wijaya mengatakan pihaknya juga masih memburu terpidana lainnya dalam kasus serupa, yakni Cecep.
“RJS berhasil kami tangkap, semenatar Cecep masih kami buru,” kata Sri.
Dari kasus ini Rosit terlibat dalam penggelapan uang perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bengkulu Tengah, PT Bio Nusantara senilai Rp 1 miliar. (phr)