Rejang Lebong – Penegakan hukum kembali dipertanyakan. Kasus dugaan pembakaran rumah warga yang telah resmi dilaporkan dan diterima Polsek Padang Ulak Tanding sejak 21 September 2025, hingga kini mengendap tanpa kejelasan, memunculkan dugaan serius adanya pembiaran perkara pidana berat.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STLP) Nomor: LP/B/19/IX/2025/SPKT/Polsek Padang Ulak Tanding/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, atas nama pelapor Eris Susilawati, warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Dalam laporan polisi itu secara jelas diuraikan, telah terjadi peristiwa kebakaran rumah permanen pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun 4 Talang Tiga, Desa Kampung Jeruk, yang menyebabkan satu unit rumah beserta barang-barang rumah tangga korban hangus terbakar.
Peristiwa tersebut bukan perkara ringan.
Dugaan tindak pidana pembakaran secara tegas diatur dalam Pasal 187 KUHP jo Pasal 406 KUHP, yang ancaman hukumannya berat dan serius. Namun anehnya, hingga waktu yang tidak singkat berlalu, tidak terlihat langkah hukum progresif dari aparat Polsek Padang Ulak Tanding.
Tidak ada keterangan terbuka mengenai status penyelidikan,
gelar perkara, penetapan terlapor atau tersangka, maupun peningkatan perkara ke tahap penyidikan.
“Korban hanya pegang STLP. Setelah itu, hukum seperti berhenti di meja polisi,” ujar sumber yang mengetahui perkembangan perkara tersebut.
Situasi ini memantik pertanyaan keras dari publik. Apakah laporan pidana ini benar-benar ditangani, atau sengaja dibiarkan membusuk di laci?
Mandeknya penanganan kasus justru menimbulkan dugaan bahwa fungsi Polri sebagai pelindung dan penegak hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, khususnya di tingkat Polsek. Padahal, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel, bukan sekadar diberi tanda terima lalu dilupakan.
Lebih jauh, pembiaran perkara pidana semacam ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Dampaknya nyata korban kehilangan rumah, trauma, dan hingga kini tidak memperoleh keadilan.
Publik kini mendesak Kapolres Rejang Lebong dan Kapolda Bengkulu untuk turun tangan langsung, melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek Padang Ulak Tanding, sekaligus memastikan tidak ada praktik pembiaran atau permainan dalam penanganan perkara.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, korban disebut siap menempuh langkah lanjutan, termasuk pengaduan resmi ke Propam Polri, pengawasan internal, hingga membuka kasus ini ke ruang publik sebagai potret buram penegakan hukum di tingkat bawah.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Padang Ulak Tanding belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan stagnannya penanganan laporan pembakaran rumah tersebut. (REAL)






