SUKASARI, KEPAHIANG – Pemerintah Desa Sukasari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menggelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Selasa, 05 Mei 2026, bertempat di Kantor Desa Sukasari.
Kegiatan tersebut menjadi tahapan penting sebelum pelaksanaan pembangunan desa dimulai. Musyawarah ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Forum tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sukasari Yogie, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Kabawetan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat dan unsur lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukasari, Yogie, menegaskan bahwa musyawarah pra pelaksanaan bukan hanya sekadar agenda formalitas, tetapi menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan rencana teknis pembangunan dengan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun sebelumnya.
“Partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa sangat penting. Ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan kebutuhan riil masyarakat benar-benar terakomodasi dalam pelaksanaan pembangunan,” ujar Yogie.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan persiapan pembangunan wajib dituangkan dalam berita acara resmi desa sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan komitmen terhadap prinsip transparansi penggunaan dana desa.
Melalui musyawarah tersebut, seluruh pemangku kepentingan melakukan pengecekan akhir terhadap kesiapan pembangunan, mulai dari kesiapan lokasi pekerjaan, ketersediaan material, hingga pengorganisasian tenaga kerja di lapangan.
Selain itu, forum ini juga membahas berbagai materi teknis yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pembangunan desa. Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan secara rinci dalam berita acara sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. (Edwin)






