KEPAHIANG- Selama sekitar lima tahun, sebuah pabrik tahu di Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, beroperasi tanpa pernah diketahui, dibicarakan, atau disepakati warga sekitar. Keberadaannya baru “dirasakan” setelah bau limbah menyengat muncul dan mengganggu aktivitas harian masyarakat.
Warga menyebut tidak pernah ada sosialisasi, musyawarah, ataupun pemberitahuan resmi sebelum pabrik itu beroperasi. Tidak ada forum, tidak ada persetujuan, dan tidak ada penjelasan.
“Kami tidak pernah diberi tahu apa pun. Tiba-tiba pabrik sudah ada. Sekarang kami dipaksa menerima dampaknya,” kata seorang warga, Senin, 29 Desember 2025.
Pemilik pabrik berdalih telah mengantongi izin. Namun klaim itu justru mempertegas jurang antara administrasi di atas kertas dan realitas di lapangan. Bagi warga, izin yang lahir tanpa pengetahuan masyarakat sama dengan izin yang kehilangan legitimasi sosial.
“Kalau izin itu benar ada, maka itu izin yang lahir tanpa kami. Kami ini tinggal di sini, tapi tidak pernah dianggap ada,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Warga juga menyoroti peran pemerintah desa dan instansi terkait yang dinilai membiarkan pabrik berjalan tanpa memastikan adanya komunikasi, transparansi, dan perlindungan terhadap warga terdampak.
Tidak ada pertemuan, tidak ada klarifikasi, tidak ada upaya aktif dari pemerintah untuk menjembatani konflik sejak awal. Negara baru terlihat ketika masalah sudah meledak.
Kondisi ini, menurut warga, mencerminkan pola berulang: urusan perizinan selesai di ruang birokrasi, sementara dampaknya diserahkan sepenuhnya kepada warga untuk ditanggung sendiri.
Warga mendesak agar seluruh proses perizinan pabrik tahu tersebut dibuka ke publik, pemerintah desa dan instansi terkait dimintai pertanggungjawaban atas pembiaran yang terjadi, serta difasilitasi dialog terbuka yang sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas.
“Kalau ini dibiarkan, besok-besok bukan cuma pabrik tahu. Apa pun bisa masuk tanpa warga pernah diajak bicara,” kata seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik pabrik tetap menyatakan izin telah dimiliki, sementara pemerintah desa dan instansi terkait belum memberikan penjelasan terbuka kepada warga. (EKO)






