BENGKULU – Upaya mengungkap tabir kematian Gita Fitri Ramadhani terus bergulir. Pihak pelapor bersama tim kuasa hukum menghadiri undangan Subbid PAMINAL PROPAM Polda Bengkulu guna memberikan klarifikasi atas laporan yang telah diajukan.
Kehadiran tersebut bukan sekadar memenuhi panggilan, melainkan bagian dari desakan agar penanganan kasus kematian Gita dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari dugaan penyimpangan prosedur.
Dalam proses klarifikasi, pihak pelapor menyerahkan sejumlah keterangan dan dokumen yang dinilai menguatkan adanya kejanggalan dalam penanganan awal kasus tersebut. Mereka menilai, terdapat hal-hal yang patut didalami lebih jauh, termasuk prosedur penanganan dan kesesuaian dengan standar operasional yang berlaku.
Kuasa hukum pihak pelapor menegaskan bahwa laporan ke PROPAM bukan tanpa dasar. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol terhadap dugaan pelanggaran etik maupun profesionalitas oknum aparat dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada asumsi. Semua harus dibuka secara terang, karena menyangkut nyawa seseorang dan rasa keadilan keluarga,” tegas perwakilan kuasa hukum.
Lebih jauh, pihak pelapor berharap PROPAM dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Pantauan di lokasi, rombongan pihak pelapor datang dengan membawa berkas dan bukti pendukung, menunjukkan keseriusan dalam mengawal proses hukum yang tengah berjalan.
Kematian Gita Fitri Ramadhani sendiri telah memicu perhatian luas di masyarakat. Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada kesimpulan administratif, melainkan benar-benar diungkap secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya fakta-fakta yang selama ini belum terungkap.
Publik kini menanti, apakah proses di internal kepolisian melalui PROPAM mampu menjawab keraguan yang berkembang, atau justru semakin memperkuat dugaan adanya “sesuatu” yang belum sepenuhnya terungkap. (Juli)






