Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Bengkulu Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak

Liputan7news.com – Seorang ibu rumah tangga melaporkan pria terduga pelaku yang merupakan warga Kota Bengkulu ke Polres Bengkulu. Pria tersebut dilapor atas dugaan persetubuhan terhadap anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun.

Dalam laporannya pada Selasa (8/3/2022), anak gadisnya mengaku disetubuhi disalah satu hotel di Kota Bengkulu pada malam itu juga. Kemudian, petugas yang menerima laporan menindaklanjuti dengan mengamankan pria terduga pelaku.

“Pihak korban menyerahkan terduga pelaku warga Kota Bengkulu sehingga langsung diamankan tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau dan Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan,” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.

Untuk melengkapi berkas perkara, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Bengkulu.

Share:

Tinggalkan Balasan