Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Puluhan Masyarakat Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Halaman PT Sampoerna Agro TBK

PULUHAN MASSA BERUNJUK RASA DOKUMEN LIPUTAN7NEWS.COM OKI

Ogan Komering Ilir, Liputan7News.Com- Puluhanan masyarakat tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Mesuji Raya (AMMR) Melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) Di halaman pabrik PT Sampoerna Agro TBK, Kamis (21/10).

Massa yang tergabung dari elemen masyarakat Desa Embacang, Embacang Permai dan Kerta Mukti serta beberapa eks pegawai pabrik ini melanjutkan aksi jilid ke dua karena aspirasi yang mereka sampaikan pada jilid pertama 08 Febuari 2021 sebelumnya belum ditanggapi oleh pihak perusahaan.

Koordinator Aksi Tobi Fransisco Menyampaikan, “Saya disini mewakili masyarakat embacang tergabung di aliansi masyarakat Mesuji raya (AMMR) ada dari desa kerta mukti dan desa embacang permai, kami disini menindak lanjuti aksi jilid pertama.”

Aksi demontrasi kami yang sudah berjalan 8 bulan tidak ada tanggapan dari perusahaan PT.Sampoerna Agro TBK.

Ada 7 poin yang kami sampaikan, mungkin sebelumnya bapak sudah melihat beberapa point’ tersebut, tuntutan pertama kurangnya penyerapan tenaga kerja lokal dan tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan dengan adanya tuntutan kami.

Lanjut Tobi, tentu kami disini masyarakat lokal merasa sangat kecewa sedangkan kami disini pribumi pak, untuk seterusnya kami mohon meminta kejelasan dari pihak PT.Sampoerna Agro TBK dengan adanya aksi kami hari ini.

Jangan cuma khianati kami pak, pihak perusahaan membuka lowongan pekerjaan di pabrik tapi yang diterima bekerja bukan kami putra putri pribumi disini, semua hanya formalitas saja yang diterima orang dalam semua, kami menganggap itu nepotisme pak.

Kami menuntut hak kami pak, masalah kesewenangan wenangan pimpinan perusahaan jangankan menambah karyawan, justru pihak perusahaan pemutusuan hubungan kerja (PHK) masyarakat lokal secara sepihak tanpa ada kejelasan tidak sesuai prosedur, tidak ada teguran SP1 atau SP2 bahkan sidang PH saja belum langsung PHK secara sepihak.

Ditempat yang sama saat dikonfirmasi ‘Elvin Simbara SE’ selaku koordinator aksi menyampaikan, “Aksi demontrasi kami hari ini tentang ketenagakerjaan bahwa perusahaan PT Sampoerna agro ini selama 7 tahun kepemimpinan pak feri tidak pernah merekrut tenaga kerja pribumi desa embacang, G3 maupun SP4 selalu yang diterima bekerja datang dari luar entah dari medan entah dari jawa selalu datang dari luar tanpa sepengetahuan masyarakat disini.”

Kadang kadang pemberitahuan lowongan tenaga kerja itu telat, ketika 1 hari ingin penutupan baru ada pemberitahuan kepada kami masyarakat lokal, Harapan kami ada penyelesaian pak disini, harapan adanya kuota pekerjaan bagi masyarakat embacang, dari desa G3 ataupun didesa sekitar SP4.

Apabila tuntutan kami pada aksi jilid kedua tidak terpenuhi, mungkin kami akan memblokir aktivitas kegiatan di pabrik PT Sampoerna Agro, karena kami tidak senang lagi dengan pimpinan ini yang bikin kendala dari semua masalah yang ada disini.

Dedi selaku HRD PT Sampoerna Agro, “Saya sudah sampaikan aspirasi bapak sekalian, kami penuhi saat pertemuan sudah di buka 19 lowongan pekerjaan untuk seluruh bagian.”

Jika tuntutan bapak bapak intinya untuk penyerapan ketenagakerjaan kembali kepada proses yang ada tapi jika ada arahan dari bapak Camat Mesuji Raya untuk melakukan mediasi ketingkat kabupaten, kami turut menyesuaikan dengan arahan pemerintah daerah.

Terkait karyawan ijazah palsu, saya ucapkan banyak terima kasih atas penyampaian kepada kami, dan perlu diketahui karyawan berijazah palsu sudah kami pecat jika ada kesalahan di pihak kita selaku perusahaan kita perbaiki itupun terjadi pada tahun 2019.

Dedi menjelaskan kepada aksi unras, “Proses sudah sesuai prosedur, waktu inspirasi bapak ke kami ada 504 orang untuk 19 formasi seluruh posisi di Sampoerna agro dan penyelesaian nya bukan hanya selapan jaya, ada dari pabrik dan kebun itu ada tahapan seleksinya sudah clear, Jika ada tahap pembukaan lowongan kembali kepada proses perekrutannya.

Ali Musar Humas PT Sampoerna Agro, “Aksi unjuk rasa hari ini dari tuntutan dari mereka sudah kita bicarakan bahwa kita akan mediasi tindak lanjutnya kepemerintah daerah itu saja.” singkatnya.

Adapun 7 point tuntutan massa aksi kepada perusahaan.

1.Untuk penyerapan tenaga kerja lokal dan pribumi disini pihak perusahaan jangankan mengurai pengangguran Di daerah sekitar, justru pihak perusahaan membuang dan mem PHK masyarakat lokal dan pribumi dengan alasan tidak logis dan tidak jelas, berdasarkan peraturan Gubernur Sumatera Selatan (Pergub Sumsel) tahun 2019 tentang pemanfaatan tenaga kerja lokal diwajibkan bagi setiap investor yang masuk ke Sumsel termasuk di usaha sektor lain untuk bisa merekrut tenaga kerja lokal.

2. Perusahaan harus bersinergi dalam pengembangan kegiatan positif pemuda pemudi disekitar perusahaan.

3. Perusahaan harus berkontribusi membantu masyarakat yang kurang mampu atau yatim piatu, lanjut usia (lansia) dan lain lain di daerah sekitar.

4. Perekrutan karyawan yang selama ini dijalankan dari pihak perusahaan kami dugan kuat dilakukan secara nepotisme dan tidak memenuhi standar pihak perusahaan, contoh : banyak anggota manager PKS selapan jaya yang memperkerjakan keluarganya di PKS Selapan jaya dan PKS telaga hikmah satu, ada lagi kasus penerimaan karyawan yang ada kongkaling ijazah palsu antara pelamar kerja dan pihak perusahaan.

5. Nepotisme perekturat karyawan lebih memilih mengutamakan keluarga teman akrab dan hal ini manager berperan langsung untuk memperkerjakan sanak saudaranya secara instan dengan tidak melihat kemampuan secara individu.

6. Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit hikmah 2 tolong dikembalikan ke masyarakat, karena massa kontrak izin telah berakhir dan masyarakat menginginkan hak nya kembali.

7. Dampak Lingkungan bersentuhan langsung dengan masyarakat sekitar baik itu pencemaran udara dari asap pabrik dan limbah yang mengalir langsung ke sungai embacang yang mana kita ketahui sungai tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh masyarakat sekitar namun disini dari pihak perusahaan terkesan membiarkan dan berpangku tangan, Menurut Undang-Undang pencemaran lingkungan hidup dapat dikenakan pasal 1 angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) dengan ancaman pidana bagi pelaku berdasarkan pasal 60 junto pasal 104 UU PPLH dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 milyar rupiah. (Ludfi)

Share:

Tinggalkan Balasan