Bengkulu – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., melaksanakan kegiatan reses ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 bersama apoteker se-Provinsi Bengkulu, Minggu pagi (14/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung pukul 07.30 hingga 10.00 WIB tersebut digelar di Ballroom Hotel Santika Kota Bengkulu. Reses ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Anggota DPD RI di daerah pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor B/RP.00.01/3335/DPDRI/XII/2025 dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat pada periode 11–31 Desember 2025.
Dalam dialog bersama para apoteker, sejumlah isu strategis di bidang kesehatan dan kefarmasian mengemuka. Para peserta menekankan pentingnya penguatan peran apoteker dalam sistem pelayanan kesehatan, khususnya pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama serta pelayanan kefarmasian di masyarakat.
Aspirasi lainnya berkaitan dengan perlunya perlindungan hukum dan kepastian regulasi bagi apoteker dalam menjalankan praktik profesi sesuai standar dan kode etik. Para apoteker juga menyoroti masih terbatasnya kesejahteraan serta kesempatan kerja, terutama di daerah dan wilayah terpencil di Provinsi Bengkulu, sehingga diperlukan pemerataan penempatan apoteker di puskesmas, rumah sakit, dan apotek guna menjamin mutu pelayanan kesehatan.
Kekhawatiran terhadap peredaran obat ilegal, obat tanpa izin edar, serta penyalahgunaan obat juga menjadi perhatian serius. Para apoteker menilai perlunya penguatan pengawasan obat dan makanan melalui sinergi antara pemerintah, organisasi profesi, dan aparat terkait. Selain itu, peningkatan kompetensi dan pengembangan profesional berkelanjutan (Continuous Professional Development/CPD) melalui pendidikan dan pelatihan dinilai penting untuk menjaga kualitas pelayanan kefarmasian.
Para peserta juga berharap kebijakan kesehatan nasional ke depan lebih melibatkan peran dan aspirasi organisasi profesi apoteker, termasuk dalam program promotif dan preventif kesehatan masyarakat, seperti edukasi penggunaan obat yang rasional. DPD RI pun didorong untuk mengawal kebijakan pusat yang berdampak pada pelayanan kefarmasian, distribusi obat, dan ketahanan obat nasional, khususnya di daerah.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Destita menegaskan komitmennya untuk menghimpun dan menyampaikan masukan apoteker Bengkulu kepada kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melalui forum dan rapat resmi DPD RI. Ia juga menyatakan akan mengawal implementasi kebijakan pelayanan kefarmasian, penempatan tenaga apoteker, serta pengawasan peredaran obat di Provinsi Bengkulu.
“Peran apoteker sangat strategis dalam menjamin keamanan, mutu, dan penggunaan obat yang rasional di masyarakat. Aspirasi ini akan kami perjuangkan agar kebijakan pusat semakin berpihak pada penguatan pelayanan kefarmasian di daerah,” ujar Destita.
Kegiatan reses ini menjadi ajang silaturahmi dan diskusi antara Anggota DPD RI B-26 dengan apoteker se-Provinsi Bengkulu. Acara ditutup dengan foto bersama dan makan bersama seluruh peserta.


