Bengkulu – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., melaksanakan kegiatan reses bersama guru dan siswa SMAN 4 Kota Bengkulu, Jumat (12/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung pukul 07.00 hingga 09.00 WIB tersebut digelar di Lapangan Senapan Kompi B Kota Bengkulu. Reses ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Anggota DPD RI di daerah pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor B/RP.00.01/3335/DPDRI/XII/2025 dalam rangka pelaksanaan Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 pada periode 11–31 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, guru dan siswa menyampaikan berbagai aspirasi strategis terkait rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Salah satu isu utama yang mengemuka adalah perlunya penegasan peningkatan kesejahteraan guru melalui jaminan gaji dan tunjangan yang layak, adil, serta dibayarkan tepat waktu, termasuk bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Selain itu, para guru menekankan pentingnya perlindungan hukum dalam menjalankan profesi serta adanya kesetaraan hak antara guru ASN dan non-ASN, baik dalam hal kesejahteraan maupun kesempatan pengembangan karier. Pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan juga dinilai perlu dirancang lebih relevan, merata, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran di kelas.
Seiring perkembangan zaman, guru juga diharapkan semakin adaptif terhadap pemanfaatan teknologi dan penerapan metode pembelajaran inovatif. Aspirasi lainnya menyoroti perlunya revisi UU Sisdiknas yang mampu menjamin pemerataan guru berkualitas serta layanan pendidikan yang adil, termasuk bagi sekolah di daerah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Destita menyampaikan komitmennya untuk menghimpun data terkait kesejahteraan, status kepegawaian, serta kebutuhan guru ASN dan non-ASN di daerah sebagai bahan Inventarisasi Materi Pertimbangan (IMP) DPD RI dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas. Aspirasi guru dan siswa SMAN 4 Kota Bengkulu juga akan disampaikan secara resmi kepada DPD RI dan pemangku kepentingan terkait.
Destita menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal agar hasil IMP tersebut dapat diakomodasi dalam perumusan norma, pasal, dan ayat pada revisi UU Sisdiknas. Koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya juga akan diperkuat guna menindaklanjuti isu kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan kompetensi guru.
“Kesejahteraan dan perlindungan guru merupakan fondasi penting dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Aspirasi dari daerah, termasuk dari guru dan siswa di Bengkulu, akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas,” ujar Destita.
Kegiatan reses ini menjadi ajang silaturahmi dan dialog antara Anggota DPD RI B-26 dengan guru serta siswa SMAN 4 Kota Bengkulu. Acara ditutup dengan foto bersama dan makan bersama seluruh peserta sebagai bentuk kebersamaan.


