Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sekda Kabupaten Malang Buka Program Gempur Rokok Ilegal

Kepanjen Malang, Liputan7News.com – Pemerintah Kabupaten Malang terus gencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, membuka Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai melalui Program Gempur Rokok Ilegal, yang di gelar oleh Diskominfo Kabupaten Malang berlangsung di The Aliante Hotel & Convention Malang, Selasa (16/11) petang.

Pada kegiatan ini di hadiri oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, H. Abdullog Satar, S,E. Sekaligus sebagai pemateri dan Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang M Nur Fuad Fauzi. Sosialisasi diberikan untuk 100 orang dari Kecamatan Wajak yang menyertakan peserta dari aparat kecamatan, perangkat desa, RT/RW se Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang dan juga para pelaku usaha.

 

Pada sambutannya Sekda Kabupaten Malang menyampaikan bahwa tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, bahwa Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.

“Cukai merupakan salah satu instrumen penerimaan negara yang dialokasikan guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan, untuk itu ketentuan yang mengatur mengenai pengalokasian penerimaan anggaran cukai kepada daerah, yang biasa disebut dengan Dana Sekda Kabupaten Malang juga menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah dana transfer dari pusat ke Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) penghasil cukai tembakau dengan persentase yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021.

Pada tahun 2021 Provinsi Jawa Timur menjadi Provinsi dengan alokasi DBHCHT terbesar, yaitu sebesar 1 Triliun 937 Miliar 895 Juta 941 Ribu Rupiah. Sedangkan Kabupaten Malang menjadi penerima alokasi terbesar ke dua untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur setelah Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar 80 Miliar 25 Juta 348 Ribu Rupiah.

“Alhamdulillah patut kita syukuri bahwa penerimaan alokasi DBHCHT tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Malang sepenuhnya menyadari bahwa peningkatan tersebut merupakan keberhasilan secara kolektif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal oleh sebab itu, saya sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut berkontribusi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang” tutur Sekda Kabupaten Malang. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang mengakibatkan disparitas harga rokok legal dan ilegal semakin lebar, hal ini merupakan faktor pemantik yang memicu konsumen cenderung memilih barang yang lebih murah, dalam hal ini adalah rokok ilegal. Untuk mencapai itu semua perlu adanya peran aktif seluruh pihak, baik dari perangkat RT/RW, Kecamatan, Desa, Pelaku Usaha dan Kelompok Informasi Masyarakat.

Di akhir sambutannya Sekda Kabupaten Malang berharap “kepada para peserta hari ini yang merupakan salah satu elemen terdepan yang berhubungan dengan masyarakat, Maka diharapkan peran aktifnya, yaitu untuk senantiasa ikut membantu mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing dan semoga seluruh peserta dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya. Sehingga di masa mendatang, angka pelanggaran cukai tembakau dapat semakin ditekan, dan pemasukan negara dari sektor ini semakin meningkat, dan tidak kalah penting adalah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Malang” harap Sekda Kabupaten Malang. (Dwi Suryono) 

Share:

Tinggalkan Balasan