Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Seleksi Ada, Transparansi Nihil: Warga Pertanyakan Integritas Pansel Bengkulu Tengah

Tri Nur Hidayat aktivis

Bengkulu Tengah — Transparansi proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menjadi sorotan. Aktivis Bengkulu Tengah, Tri Nur Hidayat, meminta DPRD Bengkulu Tengah mendorong Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) agar membuka nilai penilaian teknis para peserta seleksi kepada publik.

Menurut Tri, keterbukaan tersebut bukan sekadar tuntutan etis, melainkan juga kewajiban hukum dalam tata kelola pemerintahan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan sistem merit, yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif.

Selain itu, prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP 17/2020) yang mengatur bahwa seleksi jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Tri menilai pengumuman tiga besar peserta tanpa disertai nilai penilaian teknis berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi.

“Kalau hanya profil yang diumumkan, publik tidak bisa menilai dasar objektifnya. Yang menentukan itu kan nilai dari panitia seleksi,” kata Tri Nur Hidayat.
Ia juga mempertanyakan relevansi pembentukan panitia seleksi jika hasil penilaiannya tidak menjadi dasar utama pengambilan keputusan.

“Untuk apa dibentuk panitia seleksi dengan anggaran tidak sedikit kalau nilai yang dihasilkan tidak menjadi rujukan utama,” katanya.

Menurut Tri, dalam sistem pemerintahan modern, jabatan publik bukan hak kekuasaan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada warga.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan ini bukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan untuk menjaga integritas sistem dan memastikan bahwa prinsip meritokrasi benar-benar diterapkan dalam pengisian jabatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Bengkulu Tengah maupun pihak DKPSDM Bengkulu Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan tersebut.

PEWARTA: JULIYANTI

Share:

Tinggalkan Balasan