Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Seleksi Sekda Bengkulu Tengah Rawan Runtuh: GOLBE Mendesak Pansel Dibubarkan

Hasnul Effendi Koordinator GOLBE

KARANG TINGGI — Polemik seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah memasuki titik kritis. Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE), yang terdiri dari Front Pembela Rakyat (FPR), Gabungan Seluruh Suku (Ganses), Bengkulu Corruption Watch (BCW), Kitra Bengkulu, serta organisasi masyarakat sipil lainnya, kini diperkuat oleh dukungan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama.

Hansul Effendi, Koordinator GOLBE, secara tegas meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera membubarkan Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Bengkulu Tengah karena dianggap gagal total menjalankan tugas profesional dan menutup hasil seleksi dari publik.

“Pansel ini sudah kehilangan legitimasi moral dan institusional. Ketika proses seleksi dilakukan tertutup, tanpa akuntabilitas, dan berpotensi merusak keabsahan, PPK wajib membubarkannya,” tegas Hansul Effendi, Sabtu di Karang Tinggi.

Menutup Hasil dan Menghindari Akuntabilitas

GOLBE menyoroti ketiadaan informasi terbuka mengenai tahapan seleksi, metode penilaian, hingga hasil evaluasi peserta.

“Tidak ada paparan publik, tidak ada akses informasi yang layak, dan tidak ada mekanisme uji publik. Ini bukan sekadar komunikasi buruk, ini bentuk penutupan yang berbahaya,” ujar Hansul Effendi.

Kondisi ini membuka ruang konflik kepentingan, spekulasi publik, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Kehadiran tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh agama menegaskan bahwa isu ini bukan hanya masalah administratif, tetapi menyentuh kepentingan publik dan moralitas sosial.

“Kami berdiri bersama masyarakat untuk memastikan proses ini adil dan transparan. Tidak ada satu kelompok pun yang boleh mengabaikan aturan demi kepentingan pribadi,” kata seorang tokoh masyarakat yang hadir.

Praktisi Hukum: PPK Wajib Bertindak

Praktisi hukum Rustam Efendi, S.H., MBA menegaskan bahwa desakan pembubaran Pansel oleh GOLBE adalah langkah korektif yang sah secara hukum.

“PPK memegang kewenangan sekaligus kewajiban untuk memastikan seleksi berjalan sesuai asas keterbukaan, objektivitas, dan akuntabilitas. Jika Pansel gagal menjalankan mandatnya, PPK wajib mengevaluasi bahkan membubarkan untuk mencegah lahirnya keputusan yang cacat,” ujar Rustam.

Ia menekankan bahwa keputusan yang lahir dari proses tertutup berisiko kehilangan legitimasi hukum.
“Ketiadaan keterbukaan adalah indikator maladministrasi. Dan maladministrasi adalah pintu masuk sengketa hukum,” tambahnya.

Tekanan Akan Dibawa ke Tingkat Nasional

Hansul Effendi menegaskan bahwa jika PPK tidak bertindak, langkah lanjutan akan diambil melalui mekanisme pengawasan nasional.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Ombudsman RI, dan Kementerian Dalam Negeri. Ini bukan sekadar persoalan lokal, ini soal marwah sistem merit nasional,” tegasnya.

Menunggu Respons Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Panitia Seleksi dan PPK belum memberikan klarifikasi resmi. GOLBE menegaskan bahwa pembubaran Pansel bukan tujuan akhir, melainkan prasyarat untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi Sekda Bengkulu Tengah.

“Kalau Pansel dibubarkan, proses bisa diselamatkan. Kalau tidak, proses akan runtuh,” tutup Hansul Effendi.

PEWARTA: IMAN SOBRI PULUNGAN NOYA
EDITOR : JULIYANTI

Share:

Tinggalkan Balasan