KEPAHIANG- Musyawarah pra Pelaksanaan Pembangunan Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yg dilaksanakan dikantor desa suro ilir merupakan proses krusial yang menuntut akuntabilitas tinggi.
Untuk menjamin transparansi, setiap tahapan persiapan wajib dituangkan dalam berita acara desa yang sah
pra-pelaksanaan. Forum ini menjadi wadah strategis bagi pemerintah desa dihadiri BPD,kepala desa dan stap desa,kadis Dpmd,camat, Babinsa,babinkantibnas, dan tokoh masyarakat lainnya untuk menyinkronkan teknis pengerjaan dengan aspirasi warga yang telah direncanakan sebelumnya.
Dalam konteks Pelaksanaan Pembangunan Desa, partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk memastikan kebutuhan riil warga terakomodasi ujar Herdianto selaku kepala desa suro ilir
Melalui musyawarah ini, seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan pengecekan akhir terhadap kesiapan lokasi, ketersediaan bahan, hingga pengorganisasian tenaga kerja. Dengan keterlibatan aktif berbagai stakeholder, risiko konflik di lapangan dapat diminimalisir dan hasil pembangunan yang baik dan tepat
Materi Teknis dalam Musyawarah Persiapan
Musyawarah untuk persiapan Pelaksanaan Pembangunan Desa wajib membahas detail teknis yang akan dituangkan dalam berita acara (Edwin)






