Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dibuka Langsung oleh Sekda Kab. Malang

Kepanjen Malang, Liputan7News.com – Masih dalam rangka menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Yang kali Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai melalui takeline ” GEMPUR ROKOK ILEGAL ”, yang diselenggarakan bagi perwakilan aparat kecamatan, perangkat desa, RT/RW se- Kecamatan Pagak, bertempat di The Aliante Hotel & Convention Malang. Kamis (11/11) pagi.

Turut hadir mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang M Nur Fuad Fauzi beserta perwakilan petugas kantor Bea Cukai Malang.

Sekretaris Daerah dalam sambutanya menyampaikan bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, menyampaikan terima kasih kepada Bapak Ibu sekalian yang telah menyempatkan waktunya hadir guna mengikuti sosialisasi ini. Dimana sebelumnya kegiatan sosialisasi ini juga telah dilakukan dan diikuti peserta dari beberapa Kecamatan lain di Kabupaten Malang. Karena Sosialisasi Cukai memang diselenggarakan secara serentak dalam waktu berkala untuk meningkatkan pengawasan pada daerah rawan pelanggaran, sekaligus untuk mencegah terjadinya ”ballon effect” peredaran rokok ilegal, yaitu kecenderungan berpindahnya pelanggaran ke daerah lain yang pengawasannya lebih lemah.

“sebagaimana takeline pelaksanaan kegiatan ini bermakna penting sebagai sarana membangun sinergi untuk benar-benar menggempur peredaran rokok ilegal dan berbagai jenis pelanggaran cukai lainnya, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dari semua sektor, dan semua lini secara terintegrasi antar kawasan dan antar wilayah di Kabupaten Malang,” sambung Sekda Kab Malang

Pemerintah Kabupaten Malang sangat concern dan berkomitmen untuk mengoptimalisasi cukai sebagai salah satu instrumen penerimaan negara yang alokasinya diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan juga keseimbangan. Ketentuan yang mengatur mengenai pengalokasian penerimaan anggaran cukai kepada daerah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dimana dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa salah satu prioritas penggunaan DBHCHT adalah untuk merealisasikan program pembinaan lingkungan sosial yang meliputi kegiatan di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup. Selain itu, dalam penggunaannya juga mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan serta mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi daerah.

Sekertaris Daerah mengajak seluruh lapisan masyarakat, mari bersama-sama menutup segala akses peredaran rokok ilegal serta terus mengoptimalkan potensi penerimaan dan pengelolaan cukai di Kabupaten Malang, agar kemanfaatannya dapat di rasakan secara maksimal guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“melalui forum ini, semoga dapat senantiasa menguatkan komitmen untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat sebagai upaya preventif dalam menyelesaikan peredaran rokok ilegal secara menyeluruh di Kabupaten Malang. Serta cakupan masyarakat yang teredukasi dengan ketentuan di bidang cukai dapat semakin meluas, sehingga peredaran rokok ataupun cukai ilegal dapat dipersempit, dan daerah Kabupaten Malang aman dari peredaran rokok atau cukai ilegal,” ucap Sekda Kab Malang. (Dwi Suryono)

Share:

Tinggalkan Balasan