Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Lagi Bisa Diabaikan! Kuasa Hukum Keluarga Gita Fitri Ramadhani Kantongi Agenda RDP Komisi III Nomor 02525, Kasus Siap Dibawa ke Tingkat Nasional

Dokumen Liputan7news.com

JAKARTA- Perjuangan panjang keluarga korban almarhumah Gita Fitri Ramadhani kini memasuki fase krusial. Kuasa hukum keluarga korban secara resmi telah mengantongi agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III dengan Nomor Agenda 02525.

Agenda ini dinilai bukan sekadar forum biasa, melainkan pintu masuk untuk membuka secara terang berbagai dugaan kejanggalan yang selama ini menyelimuti proses penanganan perkara.

Hal ini disampaikan langsung oleh RUSTAM EFENDI, S.H., MBA, selaku Kuasa Hukum keluarga korban, kepada awak media sesaat setelah keluar dari Gedung DPR RI, Senin (13 April 2026).

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen, bukti, serta konstruksi hukum untuk diuji secara terbuka dalam forum RDP tersebut.

“Ini bukan sekadar RDP biasa. Ini adalah momentum untuk menguji secara langsung kinerja dan integritas aparat penegak hukum. Jika selama ini ada yang ditutup-tutupi, maka akan kami buka secara terang benderang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada forum tersebut. Apabila tidak ditemukan kejelasan dan keadilan, maka langkah hukum akan ditingkatkan ke level nasional.

“Perlu kami tegaskan, jika keadilan tidak kami dapatkan di tingkat daerah, maka kami siap membawa perkara ini ke tingkat nasional, melibatkan lembaga-lembaga pengawas negara dan institusi penegak hukum di tingkat pusat,” lanjutnya dengan nada tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik penyimpangan, kelalaian, ataupun dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan perkara ini.

“Kami tidak akan mundur. Siapapun yang terlibat, jika terbukti melanggar hukum, harus bertanggung jawab. Perkara ini akan kami kawal sampai tuntas,” tutupnya.

Dengan adanya agenda RDP Komisi III Nomor 02525 ini, publik kini menaruh perhatian besar. Perkara ini tidak lagi sekadar isu lokal, melainkan berpotensi menjadi sorotan nasional apabila tidak ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

PEWARTA: BUDIMAN
EDITOR: JULIYANTI

Share:

Tinggalkan Balasan