
Muhammad Aditia Rizki
ACEH DARUSSALAM- Dalam Pasal 27(1) UUD 1945). Seperti kutipan di atas, konstitusi negara kita memang menetapkan kesetaraan warga negara tanpa memandang jenis kelamin. Hal ini tentunya menjadi landasan penting untuk melanjutkan perjuangan dan cita-cita R.A. Kartin
Muhammad Aditia Rizki, mahasiswa Ilmu Administrasi Negara di uin Arraniry Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu pemerintahan, menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang mentolerir antar agama, tidak hanya antar agama tetapi juga kesetaraan gender di negara tersebut.
Latar belakang yang membuat Indonesia memperkuat kesetaraan gender adalah kisah pahlawan wanita Indonesia RA Kartin di mana beliau adalah pahlawan wanita yang berpartisipasi dalam membela keadilan bagi wanita Indonesia.
Pada masa penjajahan Belanda hingga Indonesia merdeka pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945.
Menurut ketentuan-ketentuan tersebut di atas, persamaan tersebut telah ditegaskan sejak kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun Indonesia masih memiliki banyak hal permasalahan yang terjadi dalam hal kesetaraan gender, salah satunya
. Kekerasan fisik dan non fisik yang dilakukan suami terhadap istrinya di rumah.
. Pelecehan, penyiksaan, dan pemerkosaan menciptakan rasa tersiksa dan tertekan.
.Serangan seksual.
. Pelecehan seksual terhadap perempuan dan pornografi.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut, salah satunya adalah:
.Identifikasi properti tertentu (stereotip)
.Pemiskinan ekonomi perempuan.
.Ketundukan pada satu jenis kelamin, yaitu memperlakukan wanita seperti yang lain.
.kekerasan terhadap perempuan.
.Budaya patriarki yang berkembang di masyarakat.
Adapun isu terjadi saat ini adalah adalah kesenjangan gender di tempat kerja.
Di dunia kerja
Dalam laporan WEF tahun lalu, Indonesia memperoleh indeks ketidaksetaraan gender secara keseluruhan sebesar 0,697, peringkat ke-92 dari 146 negara. Nilai tersebut meningkat 0,009 dari 0,688 pada 2021. Tahun lalu Indonesia berada di peringkat 101.
Dari data tersebut terlihat bahwa perbedaan ini semakin meningkat dari tahun ke tahun, yang menimbulkan masalah yang sangat serius di kalangan masyarakat Indonesia. HAM adalah hak yang dapat dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Penulis berharap dengan maraknya kasus kesetaraan, perhatian lebih harus diberikan pada keamanan saat ini dalam menangani masalah ini, jika tidak, maka akan berdampak negatif bagi masyarakat itu sendiri dan negara. Jangan biarkan isu ini menghancurkan generasi bangsa yang kontroversial gender. Semoga melalui tulisan ini Indonesia selalu melakukan perbaikan terutama dalam menangani isu kesetaraan gender, dan menjadikan Indonesia negara yang adil dan makmur.