Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tidak Menjalankan Tugas, Anggota Polres Bengkulu Selatan Dipecat Dengan Tidak Hormat

Liputan7news.com – Kedisiplinan hal mutlak yang wajib dimiliki oleh seorang anggota Polri. Sikap inilah yang hilang dari Brigpol AH sehingga pimpinan Polri memutuskan untuk dilakukan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon S.H S.I.K M.H, selaku inspektur upacara di Lapangan Upacara Polres Bengkulu Selatan memimpin langsung Upacara Punishment (PTDH) atas nama Brigpol AH Personel Ba Samapta Polres Bengkulu Selatan, Senin (21/03/2022). Keputusan ini berdasarkan Nomor KEP/78/II/ 2022 Tanggal 22 Februari 2022. Pada upacara tersebut Brigpol AH menolak untuk hadir sehingga dilakukan simbolis dengan foto bersangkutan.

Dalam amanatnya, Kapolres Bengkulu Selatan merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH terhadap anggotanya. Ia menyadari imbas dari PTDH ini bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi kepada keluarga besarnya.

“Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,”ucap Kapolres  di lapangan apel Mapolres Bengkulu Selatan.

Dihadapan seluruh Personel Polres Bengkulu Selatan, Kapolres mengajak untuk terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan. Dengan meningkatkan rasa syukur sebagai anggota Polri ia berharap dapa menjadi benteng dari perbuatan menyimpang dan tercela.

“Semoga dengan adanya PTDH ini, menjadi pembelajaran bagi seluruh personel di Bengkulu Selatan,agar kedepannya kita lebih bisa lagi menghargai apa yang menjadi pekerjaan kita.Semoga kita menjadi anggota Polri yang mampu menjadi tauladan bagi masyarakat,”ucap Kapolres.

Share:

Tinggalkan Balasan