Minggu (23/012022) pukul (22:00) Wita, Personil Opsnal Reskrim Polsek Mamajang yang dipimpin Panit 2 Opsnal oleh Inspektur Dua (IPDA) Agustinus Tambing, SH,.MH beserta DanTim Opsanal Reskrim Polsek Mamajang Aiptu Junus Palimbong, mengamankan dua (2) pelaku berinisial NK dan SF, diduga melakukan tindak pidana kasus pencurian, di wilayah hukum Polsek Mamajang tepatnya dilokasi mal ratu indah jalan Ratulangi, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan mamajang, kota Makassar.
Menurut Panit 2 Opsna Polsek Mamajang “Berdasarkan adanya laporan masyarakat yaitu Korban sendiri, yang diterima oleh personil Polsek Mamajang, tim Opsanal langsung mendatangi lokasi TKP pada pukul (22:45) Wita, dan mengamankan terduga pelaku ke Polsek mamajang, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang di amankan adalah, dua lembar Celana pendek jenis Kaos, warna putih biru motif, merk Nevada,Satu lembar Celana Jeans warna biru merk Nevada.
satu unit HP merk Oppo milik Pelaku.
Kronologi Kejadian Awal, ketika Pelapor (korban), sementara melaksanakan aktifitasnya sebagai anggota satuan Pengamanan (Security) di Mall ratu Indah yakni
Patroli area di toko MDS matahari yang berada di dalam mall ratu indah, tiba tiba dirinya di hampiri oleh salah satu SPG dari cardinal atas nama Lek. Adityal dan mengatakan “bu tolong kamera cctv yang di area cardinal di nyalakan karna ada barang saya yang hilang”.
Selanjutnya saya ke ruang control cctv dan melihat Rekaman cctv, lalu menuju pintu keluar mall ratu indah karna pelaku telah mengarah keluar mall dan sementara berjalan di eskalator. Selanjutnya kedua orang tersebut kami amankan beserta barang bukti hasil pencurian dan menghubungi pihak Kepolisian yakni Polsek Mamajang guna proses hukum lebih lanjut.
(Humas Polsek Mamajang)
Red