Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

TKBM SOMASI PT. PELINDO REGIONAL 4 MAKASSAR NEW PORT TUNTUT KOREKSI DATA BIAYA HANDLING PETIKEMAS TKBM YANG DISAMPAIKAN KE STRANAS PK

Makassar/ Liputan7news com (17/1/2022) | PT. Pelindo Regional 4 Makassar New Port mengkoreksi data biaya handling petikemas bagian TKBM yang disampaikan STRANAS PK dalam kajiannya terkait Aksi Pemangkasan Birokrasi di Kawasan Pelabuhan.

Koreksi data tersebut disampaikan oleh General Manajer Regional 4 Makassar New Port PT. Pelindo dengan surat No. 2/HM.401/1/REG4-MNP-2022 Tentang Klarifikasi Tanggal 14 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Kalbar Yanto.

Sebelumnya koreksi data biaya handling petikemas bagian TKBM ini muncul atas surat somasi dari PUK FSPTI-KSPSI TKBM Pelabuhan Utama Makassar yang disampaikan ke General Maneger Regional 4 Makassar New Port PT. Pelindo terkait perbedaan data dengan kajian STRANAS PK.

Perbedaan data ini menurut ketua PUK FSPTI-KSPSI TKBM Pelabuhan Utama Makassar Syarifuddin Anto sangat merugikan Koperasi TKBM dan TKBM. Perbedaan data yang disampaikan PT. Pelindo IV sebelum merger menyampaikan data ke Stranas PK biaya handling petikemas bagian TKBM untuk 20 FL sebesar Rp. 18.000, untuk 40 FL 36.000, untuk 20 MT Rp. 9.000, dan untuk 40 MT Rp. 18.000. Sedangkan dalam data kajian Stranas PK biaya handling petikemas bagian TKBM untuk 20 FL sebesar Rp. 30.000, untuk 40 FL 30.000, untuk 20 MT Rp. 30.000, dan untuk 40 MT Rp. 30.000.

Sementara data yang dibayangkan ke Koperasi TKBM adalah untuk 20 FL sebesar Rp. 17.939, untuk 40 FL 17.939, untuk 20 MT Rp. 17.939, dan untuk 40 MT Rp. 17.939.

Lebih lanjut Syarifuddin Anto mengatakan,”Perbedaan ini tentu perlu dipertanyakan, pertama data ini jelas membuat TKBM dinilai sebagai penyebab biaya padahal sebenarnya tidak. Dan jika data yang disampaikan PT. Pelindo itu benar, kami minta pelindo membayar kekurangan hak TKBM dan Koperasi TKBM yang selama ini tidak dibayarkan sesuai dengan tarif yang dilaporkan Pelindo ke Stranas PK.”Tegasnya.

Sementara itu Basri Abbas, SH., Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Induk Koperasi TKBM Pelabuhan yang juga Ketua DPD. KSPSI Provinsi Sulawesi Selatan, ketika dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan adanya hal tersebut.

Basri mengatakan,”Kita menerima laporan dari PUK FSPTI-KSPSI TKBM Pelabuhan Utama Makassar terkait perbedaan data PT. Pelindo Regional IV dengan STRANAS PK itu. Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi. Perbedaan data ini berdampak terhadap kajian STRANAS PK yang salah satu rekomendasinya mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan mengalihkelolakan pengelolaan TKBM ke BUP/PBM.”Tegas Basri Abbas dengan nada kecewa.

Share:

Tinggalkan Balasan