Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus Penganiayaan Diduga Dipaksakan Jadi Tipiring, Massa Siap Kepung Polda Bengkulu dan Pengadilan

GABUNGAN ORMAS DAN LSM BENGKULU BERSATU

Bengkulu — Gelombang aspirasi masyarakat sipil di Provinsi Bengkulu kembali menguat. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE), memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 19 Februari 2026 di dua titik strategis, yakni di Mapolda Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pada Senin besok, pihak koordinator aksi dijadwalkan akan memasukkan surat pemberitahuan kegiatan unjuk rasa ke Polresta Bengkulu, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam kegiatan tersebut, Datuk Melani ditunjuk sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) yang akan memimpin jalannya aksi serta memastikan kegiatan berlangsung tertib dan damai.

Menurut Datuk Melani, aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sekaligus wujud kontrol sosial terhadap institusi penegak hukum dan lembaga peradilan.

“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Aspirasi masyarakat harus didengar, karena hukum sejatinya hadir untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak,” ujar Datuk Melani.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa isu utama yang akan diangkat dalam aksi berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, termasuk adanya dugaan ancaman menggunakan senjata api, yang menurut pihak aliansi justru diproses oleh aparat di tingkat Polsek Muara Bangkahulu sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat karena pelaku tidak dilakukan penahanan, dan dalam proses persidangan tipiring perkara tersebut bahkan berujung pada putusan bebas oleh hakim.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Dugaan tindak pidana serius seperti penganiayaan, pengeroyokan, bahkan ancaman menggunakan senjata api seharusnya diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan dipaksakan menjadi tipiring. Ini yang akan menjadi fokus aspirasi kami,” tegasnya.

Massa aksi diperkirakan berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis sosial, mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi daerah yang selama ini aktif melakukan advokasi terhadap isu hukum dan keadilan sosial. Selain melakukan orasi, peserta aksi juga akan menyerahkan pernyataan sikap serta tuntutan resmi kepada pihak kepolisian dan lembaga peradilan.

Beberapa poin aspirasi yang akan disampaikan antara lain:
Mendesak transparansi dalam penanganan perkara hukum yang menjadi perhatian publik.

Meminta aparat penegak hukum bekerja profesional tanpa intervensi pihak manapun.

Menuntut penegakan hukum yang adil, objektif, dan tidak tebang pilih.

Mendorong lembaga peradilan menjaga independensi serta integritas dalam memutus perkara.
Meminta evaluasi terhadap penanganan perkara dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan ancaman senjata api yang diproses sebagai tipiring.

Menyampaikan kritik konstruktif terhadap proses hukum yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Datuk Melani juga menegaskan bahwa seluruh peserta aksi diimbau menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama kegiatan berlangsung. Aksi akan dilaksanakan secara damai dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi yang akan digelar ini menjadi simbol bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya hukum dan pemerintahan merupakan bagian penting dari demokrasi, selama dilakukan secara damai, konstitusional, dan bertanggung jawab. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan