BENGKULU- Penanganan kasus kematian Gita, warga Desa Batu Bandung, Kabupaten Kepahiang, kini berada dalam sorotan tajam. Hingga saat ini, kepastian mengenai penyebab kematian korban belum disampaikan secara komprehensif kepada publik. Ketidakjelasan itu bukan hanya memunculkan tanda tanya, tetapi juga tekanan serius terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Situasi menjadi semakin sensitif karena perkara ini berkembang dari sekadar kasus kematian menjadi ujian kepercayaan publik terhadap profesionalitas kepolisian. Masyarakat menunggu jawaban konkret apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana proses penyelidikan berjalan, dan apakah ada unsur pidana yang ditemukan.
Ketua PERADI Profesional Provinsi Bengkulu, RUSTAM EFENDI, S.H., MBA, secara tegas menyatakan bahwa aparat tidak boleh membiarkan perkara ini menggantung tanpa kepastian. Menurutnya, semakin lama kejelasan tertunda, semakin besar potensi turunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Ini bukan perkara biasa. Ini menyangkut nyawa manusia dan kepercayaan publik terhadap negara. Aparat harus berani membuka fakta secara terang. Tidak boleh ada ruang abu-abu,” tegas Rustam.
Ia menilai transparansi merupakan kunci untuk menghentikan spekulasi yang berkembang di masyarakat. Tanpa penjelasan resmi yang kuat dan berbasis fakta ilmiah, publik akan terus mempertanyakan keseriusan penanganan perkara.
Karena itu, Rustam mendesak agar pengawasan tidak hanya berhenti di tingkat daerah. Ia meminta Polda Bengkulu dan Mabes Polri turun langsung melakukan supervisi terhadap proses penanganan di Polres Kepahiang.
Menurutnya, supervisi berjenjang penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan prosedur maupun potensi penyimpangan.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah institusi di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Mabes Polri, Badan Intelijen Negara, serta Polda Bengkulu. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah pengawalan agar perkara yang menjadi perhatian publik ini mendapat monitoring serius dan objektif.
Rustam juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara. Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa kasus ini berpotensi berkembang lebih luas apabila tidak segera menemukan kejelasan.
Sementara itu, keluarga korban masih menunggu kepastian yang sejak awal mereka harapkan kebenaran tentang penyebab kematian dan keadilan bagi korban. Harapan tersebut kini juga menjadi tuntutan publik yang lebih besar.
Perkara ini telah memasuki titik sensitif. Semakin lama kepastian tertunda, semakin kuat tekanan sosial yang muncul. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya pengungkapan fakta kematian seorang warga, tetapi juga kredibilitas aparat penegak hukum itu sendiri di mata masyarakat.






