KEPAHIANG- Kematian Gita Fitri Ramadani (25) Warga Batu Bandung yang ditemukan di belakang kebun warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Hilir, Kabupaten Kepahiang pada 4 Februari 2026, seharusnya menjadi perkara pidana yang terang. Namun hingga kini, justru menyisakan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Dugaan awal sengatan listrik dari perangkap hama atau “ranjau babi” belum mampu menjelaskan seluruh kejanggalan yang ditemukan keluarga.
Bagi keluarga, tragedi ini bukan sekadar kecelakaan. Ada fakta yang mereka nilai janggal sejak awal: handphone korban hilang, sementara perhiasan emas yang dikenakan masih melekat di tubuh korban. Jika benar murni kecelakaan akibat sengatan listrik, mengapa barang pribadi yang paling mungkin dibawa korban justru tidak ditemukan?
“Beberapa perhiasan emasnya masih ada, tapi handphonenya hilang,” ungkap pihak keluarga.
Kronologi perjalanan korban juga memperkuat tuntutan agar perkara ini diusut lebih dalam. Korban sebelumnya mengantar neneknya ke Curup karena ada keluarga yang meninggal dunia, lalu diminta kembali ke dusun untuk menjemput ibunya yang rencananya akan kembali diantar ke Curup. Dalam perjalanan itulah korban hilang kabar hingga ditemukan meninggal dunia di area kebun warga.
Selain itu, keluarga menyebut adanya bekas luka pada tubuh korban yang belum sepenuhnya terjelaskan. Terdapat bekas hangus di pergelangan tangan kanan yang diduga akibat sengatan listrik, namun juga ditemukan luka pada pergelangan kaki yang memunculkan pertanyaan baru mengenai penyebab sebenarnya.
“Kalau tersengat listrik kita yakin karena ada bekas hangus di pergelangan tangan kanan, tapi di pergelangan kaki ada bekas luka,” ujar keluarga.
Situasi ini menempatkan kepolisian pada posisi yang tidak sederhana. Kesimpulan prematur tanpa pengujian forensik yang komprehensif berisiko menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Praktisi hukum RUSTAM EFENDI, S.H., MBA menilai perkara ini sebagai ujian serius profesionalitas aparat penegak hukum di daerah.
“Nyawa manusia tidak boleh direduksi menjadi dugaan teknis semata. Polisi wajib membuka seluruh kemungkinan, termasuk ada tidaknya unsur pidana, kelalaian berat, atau bahkan faktor lain yang menyebabkan kematian. Jika penyelidikan tidak transparan, maka kepercayaan publik yang dipertaruhkan,” tegasnya.
Menurut Rustam, praktik pemasangan aliran listrik bertegangan di area terbuka yang berpotensi dilalui manusia merupakan tindakan berbahaya yang memiliki konsekuensi hukum serius apabila terbukti menyebabkan kematian. Dalam hukum pidana, kelalaian yang menimbulkan korban jiwa bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan. Katanya pada Wartawan Jumat (20/02/2026).
Yang menjadi persoalan, perkara ini bukan hanya tentang satu korban. Ini tentang rasa aman masyarakat. Jika benar ada instalasi listrik berbahaya yang merenggut nyawa dan tidak ditangani secara tegas, maka potensi korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.
Keluarga korban kini menuntut satu hal yang paling mendasar: kebenaran. Mereka mendesak kepolisian bekerja secara objektif, transparan, dan tidak terburu-buru menutup perkara pada satu kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
Perkara ini telah berubah dari sekadar kasus kematian menjadi barometer keberanian aparat penegak hukum. Apakah hukum akan berdiri tegak melindungi warga, atau justru berhenti pada kesimpulan yang nyaman?
Di titik inilah negara diuji.
Karena ketika nyawa manusia hilang dan kebenaran belum ditemukan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan satu keluarga melainkan wibawa hukum itu sendiri. (Jul)






