Alpian Gunadi, aktivis penggiat anti-korupsi Kabupaten Lebong, menyoroti kegiatan rekonstruksi pengaman badan jalan provinsi kelas I pada ruas Air Dingin – M. Aman, tepatnya di Desa Talang Ratau, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong.
Menurutnya, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan secara asal jadi oleh pihak rekanan. Ia menilai kualitas pekerjaan di lapangan tidak mencerminkan standar teknis konstruksi yang semestinya, terutama pada bagian pengaman badan jalan yang berfungsi vital mencegah longsor dan melindungi pengguna jalan.
Poin-Poin Sorotan:
Kualitas Pekerjaan Diragukan
Diduga terdapat indikasi pengerjaan yang tidak maksimal dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Masa Perpanjangan Waktu Telah Lewat
Waktu tambahan (addendum/perpanjangan kontrak) yang telah diberikan disebut sudah melewati batas, namun hasil pekerjaan dinilai belum optimal.
Potensi Dugaan Kongkalikong
Alpian menyampaikan kekhawatiran adanya indikasi permainan antara oknum tertentu dengan pihak rekanan, sehingga pengawasan terhadap mutu pekerjaan menjadi lemah.
Desakan Blacklist Perusahaan
Jika terbukti melanggar kontrak atau tidak memenuhi standar kualitas, perusahaan pelaksana diminta untuk diblacklist sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pernyataan Tegas Alpian Gunadi
“Kegiatan ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jika benar pekerjaan dilakukan asal jadi dan melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka harus ada evaluasi menyeluruh. Bila ditemukan pelanggaran kontrak atau kerugian negara, perusahaan tersebut layak untuk di-blacklist dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak ingin ada praktik kongkalikong dalam proyek yang dibiayai uang rakyat.”
Harapan kepada Aparat dan Instansi Terkait
Alpian mendesak:
Inspektorat dan APIP melakukan audit teknis dan administrasi.
Dinas PUPR Provinsi mengevaluasi kinerja rekanan.
Jika terdapat indikasi pidana, agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun melakukan penyelidikan.
Ia menegaskan bahwa proyek infrastruktur harus mengedepankan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas, bukan sekadar formalitas administrasi. (Red)






