Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sidang Panas di PN Serang! Salah Satu Ahli Waris Gugat Dugaan Permainan Makelar Tanah, AJB 8.484 M² Dipertanyakan

SARMADAN LATETUNI, S.H

SERANG- Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 129/Pdt.G/2025/PN SRG di Pengadilan Negeri Serang kembali memanas setelah sejumlah fakta penting terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi. Perkara ini bermula dari gugatan salah satu ahli waris yang merasa dirugikan atas proses pengalihan hak atas tanah seluas 8.484 meter persegi yang diduga dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Gugatan tersebut juga menyoroti dugaan keterlibatan makelar tanah dalam proses transaksi yang kemudian dikaitkan dengan pihak PT Aston Serang.

Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat memberikan keterangan yang justru membuka fakta baru terkait asal-usul tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi menjelaskan bahwa transaksi sebagai mana dalam bukti itu pelunasan tanah atas nama Jamhuri dan diperkuat dengan Perjanjian Akta Jual Beli (PAJB) Nomor 1.54/2020 tertanggal 23 Desember 2020 merupakan tanah milik Jamhuri, bukan merupakan pembayaran tanah yang disangketakan.

Namun pernyataan tersebut memunculkan fakta lain yang menjadi sorotan dalam persidangan. Saksi menyebutkan bahwa tanah yang kini disengketakan bukanlah tanah sebagaimana dimaksud dalam PAJB tersebut, melainkan berkaitan dengan Akta Jual Beli Nomor 181 Tahun 2011.

Tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 181 Tahun 2011 tersebut, menurut keterangan saksi, merupakan tanah yang selama ini dikuasai oleh pihak Aston. Akan tetapi, dalam proses pembuatan akta disebutkan tidak terdapat persetujuan dari seluruh ahli waris yang memiliki hak.

Fakta ini menjadi sorotan serius dalam persidangan. Dalam hukum pertanahan dan hukum waris, pengalihan hak atas tanah yang berasal dari harta warisan pada prinsipnya harus melibatkan serta mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris yang sah. Maka Tanpa keabsahan pengalihan hak atas tanah tersebut cacat hukum

Persidangan semakin menarik ketika saksi Tergugat II yang disebut sebagai makelar tanah turut memberikan keterangan. Saat dicecar berbagai pertanyaan oleh kuasa hukum Penggugat terkait kronologi transaksi tanah tersebut, saksi terlihat beberapa kali terdiam dan tampak kebingungan, bahkan sempat terlihat bengong ketika diminta menjelaskan mengenai alur transaksi serta dokumen pembayaran yang berkaitan dengan tanah. Hal ini memperlihatkan bahwa saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang disetting namun upaya tersebut di mentahkan oleh kuasa penggugat.

Situasi ruang sidang semakin menegang ketika kuasa hukum Penggugat menyoroti adanya kwitansi pembayaran lanjutan terhadap tanah yang sebenarnya telah memiliki Akta Jual Beli sebelumnya. Hal tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sebenarnya proses transaksi tanah tersebut dilakukan.

Kuasa hukum Penggugat, Sarmadan Latetuni, S.H, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru semakin memperkuat dugaan adanya proses pengalihan hak atas tanah yang tidak berjalan sesuai prosedur.

Menurutnya, keterangan saksi yang mengakui bahwa tanah yang telah dibayar lunas adalah tanah milik Jamhuri bukan pelunasan objek Sangketa, karena tanah Jamhuri dan objek Sangketa itu dua hal yang berbeda.

Hal ini merupakan fakta penting yang patut diuji secara hukum.

“Dari keterangan saksi di persidangan hari ini menjadi sangat jelas bahwa terdapat perbedaan antara tanah yang disebut telah lunas dalam PAJB tahun 2020 dengan tanah yang menjadi objek sengketa dalam Akta Jual Beli Nomor 181 Tahun 2011. Yang menjadi persoalan serius adalah adanya akta jual beli yang disebut tidak memiliki persetujuan para ahli waris,” ujar Sarmadan Latetuni, S.H.

Ia menegaskan bahwa apabila benar suatu akta jual beli dibuat tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang memiliki hak atas tanah tersebut, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 82 tahun 2004.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian lanjutan guna mengungkap secara terang seluruh fakta terkait proses pengalihan hak atas tanah seluas 8.484 meter persegi yang kini menjadi pusat sengketa di Pengadilan Negeri Serang.

Pihak Penggugat berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam menilai keabsahan proses pengalihan hak atas tanah tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris yang merasa dirugikan.

“Yang kami perjuangkan di sini adalah keadilan dan kepastian hukum. Jika suatu akta dibuat tanpa persetujuan pihak yang memiliki hak, maka tentu hal tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja,” pungkas Sarmadan Latetuni, S.H. (RED)

Share:

Tinggalkan Balasan