Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SKANDAL HUKUM? PERKARA SATRIAN WIBIANTO DIDUGA SARAT KEJANGGALAN

RUSTAM EFENDI, S.H., MBA KUASA HUKUM SATRIAN WIBIANTO

Rustam Efendi Siapkan Langkah Hukum, Soroti Ketidaksesuaian Fakta dan Proses

Bengkulu — Kuasa hukum Satrian Wibianto, RUSTAM EFENDI, S.H., MBA, pada Rabu, 18 Februari 2026, menyampaikan secara terbuka adanya sejumlah kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya. Ia menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara fakta kejadian dengan konstruksi hukum yang dibangun dalam perkara tersebut.

Menurut Rustam Efendi, persoalan yang muncul tidak sekadar perbedaan pandangan hukum, melainkan menyangkut dugaan tidak tercerminnya fakta-fakta penting secara utuh dalam proses penanganan perkara, termasuk bukti pendukung serta keterangan saksi yang dinilai relevan.

“Pada hari ini kami menegaskan bahwa ada persoalan serius dalam perkara ini. Kami melihat adanya perbedaan antara fakta yang terjadi di lapangan dengan konstruksi hukum yang digunakan. Situasi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keadilan seseorang di hadapan hukum,” ujar Rustam Efendi.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, setiap proses harus berjalan berdasarkan fakta objektif, profesionalitas, serta prosedur hukum yang sah. Ketika muncul indikasi ketidaksesuaian, maka mekanisme koreksi melalui jalur hukum menjadi suatu keharusan.

Rustam Efendi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah dan sedang menyiapkan berbagai langkah hukum strategis, termasuk menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan, mengajukan pengaduan terhadap aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, serta membawa persoalan ini ke tingkat pengawasan institusi yang lebih tinggi baik internal maupun eksternal.

Ia tidak menutup kemungkinan akan membuka persoalan ini ke ruang publik yang lebih luas apabila proses hukum tidak berjalan secara objektif dan transparan. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Hukum tidak boleh berjalan di ruang gelap. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diuji secara terbuka. Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Rustam menambahkan, langkah yang diambil bukan hanya untuk kepentingan klien semata, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab profesi advokat dalam menjaga marwah hukum agar tetap berdiri di atas prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Pernyataan yang disampaikan pada Rabu (18/2/2026) tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa tim kuasa hukum akan mengawal perkara hingga tuntas, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (IMAN)

Share:

Tinggalkan Balasan