LEBONG- Aktivis anti-korupsi menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Air Ketahun di Kabupaten Lebong yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatra VII. Proyek bernilai Rp36.407.566.743 tersebut dimenangkan oleh PT Rodateknindo Purajaya.
Alpian Gunadi, aktivis penggiat anti-korupsi, menyebut Kabupaten Lebong berpotensi menjadi “ladang korupsi” apabila pengawasan proyek pemerintah terus lemah. Ia menilai pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Air Ketahun diduga menggunakan material pasir dan tanah ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
Menurut Alpian, penggunaan material tersebut bertentangan dengan surat edaran pihak balai yang secara tegas melarang penggunaan material tanpa legalitas jelas. Selain itu, pengambilan tanah di lokasi proyek disebut tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong yang tidak memperbolehkan eksploitasi material di area tersebut.
“Ini jelas pelanggaran. Balai seharusnya tegas. Kalau pengawasan lemah seperti ini, potensi kerugian negara sangat besar. Saya tidak akan diam dan akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Alpian.
Ia juga menyayangkan sikap pihak balai yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor pemenang tender. Menurutnya, proyek bernilai puluhan miliar rupiah seharusnya menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya sektor pertanian.
Aktivis tersebut memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, baik terkait penggunaan material ilegal maupun dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan proyek.
Kasus ini berpotensi menjadi sorotan publik apabila aparat penegak hukum turun tangan, mengingat proyek irigasi merupakan infrastruktur vital bagi ketahanan pangan daerah.






