Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Wabah Lalat Ganggu Aktivitas Warga

Fhoto Istimewa

Kepahiang, Liputan7news.com —
Wabah lalat yang menyerang lingkungan warga di salah satu dusun di Kabupaten Kepahiang menimbulkan keresahan mendalam. Serangan lalat yang diduga berasal dari usaha kandang ayam di sekitar pemukiman warga telah mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kenyamanan, bahkan menyebabkan salah satu anak warga menderita diare hingga tidak dapat bersekolah.

Selain berdampak pada kesehatan, warga juga mengalami kerugian ekonomi. Ibu Yen, salah satu pedagang makanan di wilayah tersebut, mengaku tidak bisa berjualan karena banyaknya lalat membuat pembeli enggan datang.

“Saya biasanya jualan makanan setiap pagi, tapi sekarang sudah seminggu tidak bisa buka. Pelanggan takut, lalatnya luar biasa banyak,” ujarnya dengan nada kecewa.

Warga menyebut bahwa sebelumnya sudah ada perjanjian dan kesepakatan bersama antara perwakilan warga dan pihak pengusaha kandang ayam untuk menjaga kebersihan dan mengendalikan populasi lalat. Namun perjanjian itu dianggap hanya formalitas belaka, karena kondisi di lapangan tidak berubah bahkan semakin parah.

Dalam musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat, warga sepakat agar usaha kandang ayam tersebut ditutup, meskipun pihak pengusaha berdalih telah mengantongi izin resmi.

“Kami tidak mempermasalahkan izinnya, tapi ini sudah merugikan warga. Anak-anak sakit, pedagang rugi, lingkungan jadi tidak layak huni,” tegas salah satu warga.

Warga juga menolak alasan pihak kandang yang menyebut bahwa wabah lalat bukan tanggung jawab mereka. Mereka menegaskan, setiap pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya.

“Jangan lagi berdalih. Ini jelas tanggung jawab pengusaha. Kami warga sudah menderita. Harus ada tindakan tegas,” kata warga lainnya.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pihak Pengusaha

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e, disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.”

Selain itu, Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yang berarti pengusaha bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan usahanya, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Bila dampaknya sudah mengarah pada gangguan kesehatan masyarakat, maka dapat pula diterapkan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebut bahwa “Barang siapa dengan kelalaiannya menyebabkan timbulnya penyakit atau gangguan kesehatan pada orang lain, dapat dikenai sanksi pidana.”

Dengan dasar hukum tersebut, warga berharap pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup dan kesehatan segera melakukan pemeriksaan serta penindakan tegas terhadap pihak pengusaha kandang ayam yang diduga lalai dalam menjaga lingkungan.

Reporter: Eko Suwito
Editor: Redaksi Liputan7news.com

Share:

Tinggalkan Balasan