Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Ada Keterlibatan Oknum Camat dan Kepala Desa Terkait Transaksi Tukar Guling

Dokumen Liputan7news.com

BENGKULU UTARA- Persoalan izin lahan perkebunan sawit PT. Sandabi Indah Lestari di wilayah Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya, yang merupakan objek fokus DPC gerakan rakyat bela tanah adat bersama masyarakat di wilayah kecamatan Adang jaya, giri Mulya, pinang raya dan beberapa wilayah lainnya, pasca setelah melakukan aksi jilid II tanggal 3 juli 2024 lalu masih terus berjalan

Ketua DPC Garbeta saudara suzandri membeberkan beberapa fakta fakta yang diduga pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT. Sandabi Indah Lestari, saat di konfirmasi ia menjelaskan , salah satu persoalan atau dugaan pelanggaran dilakukan pihak perusahaan adalah proses tukar guling lahan masyarakat yang berada di dalam izin perusahaan di tukar dengan lahan perkebunan sawit yang diduga diluar izin perusahaan, mengapa saya katakan seperti ini karena setelah kami cek di lapangan lahan yang ditukar oleh perusahaan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK), Kenapa lahan HPK bisa dikelolah perusahaan dan sebagai lahan untuk tukar guling dengan masyarakat yang ada didalam lahan yang ada dalam izin usaha perkebunan PT. Sandabi, jelasnya.

Selanjutnya saudara Sandri juga menjelaskan yang lebih menarik lagi, kok ada tanda tangan dan cap kepala desa dan camat pada surat yang di buat sedangkan lahan sebagai lahan yang di tukarkan untuk masyarakat merupakan lahan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK), bukannya lahan HPK tidak bisa di buatkan surat menyurat apa lagi proses jual beli dalam bentuk apapun.

Terkait tanda tangan kepala desa dan camat, awak media berusaha mengkonfirmasi kepihak kepala desa dan camat pinang raya melalui pesan singkat whatsaap, kepala desa air sebayur saat di konfirmasi terkait tanda tangan, menyampaikan bahwa desa hanya mengetahui saja untuk menghindari agar tidak ada keributan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, jawabnya melalui pesan singkat, sedangkan camat pinang raya saat ditanyakan terkait tanda tangan dalam surat transaksi jual beli/tukar Guling melalui pesan singkat whatsaap mengakui bahwa tanda tangan ini benar saya, Karena sudah di tanda tangani lebih dahulu oleh Kepala Desa Air Sebayur yang tau tentang wilayah,dan saya akan menanyakan lagi ke pihak perusahaan jelasnya dalam pesan singkat. (Ded)

Share:

Tinggalkan Balasan