Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Baru 2 Dukungan Parpol, Azhari-Bambang, bisa daftar Ke KPU

Ashari Calon Bupati Lebong

LEBONG- Keputusan Makamah Konstitusi tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah, putusan yang di sambut berbagai kalangan masyarakat merupakan bentuk keadilan dalam demokrasi, koalisi partai politik yang lolos dalam parlemen berusaha menguasai dan berusaha mengkerdilkan demokrasi, namun di gagalkan oleh gugatan partai Buruh dan Partai Gelora yang akhirnya di kabulkan sebagian oleh Makamah Konstitusi melalui putusan MK no.60/PUU-XXII/2024.

Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
enid
Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada 2024
Annisa by Annisa Agustus 21, 2024
Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada 2024
Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada 2024

Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada 2024
Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan panduan baru terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menantang ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK.

Ambang Batas Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Berikut adalah rincian ambang batas tersebut:

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 hingga 6.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5% di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5% di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di provinsi tersebut.

Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 hingga 1.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Ambang Batas Pencalonan
MK mengubah ketentuan Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mengajukan pasangan calon tanpa harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara sah dalam pemilu terakhir. Syarat baru didasarkan pada jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.

Usia Minimal Calon Kepala Daerah
MK juga menguji Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang mengatur usia minimal calon kepala daerah. Usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun.

Dengan dikeluarkannya Putusan Makamah konsitusi ini memupuskan harapan koalisi besar upaya menjegal hak hak masyarakat untuk ikut dalam kontestasi sebagai calon kepala daerah, seperti halnya di kabupaten Lebong, sepanjang berdiri belum pernah terjadi melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah.

Di kabupaten lebong untuk pemilihan kepala daerah saat ini ada 2 kandidat bakal calon kepala daerah, diantaranya kopli Ansori (incumbent) bupati Lebong saat ini dengan dukungan banyak partai diantaranya Partai Amanat Nasional(PAN), Partai Kebangkitan Bangsa(PKB),partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP), partai bulan bintang(PBB),partai nasional demokrat (Nasdem), Dan partai Perindo, sedangkan untuk bakal calon bupati Azhari yang berpasangan dengan Bambang ASB yang di usung oleh partai demokrat, dan partai Gelora, berdasarkan informasi dari tim kemenangan masih menunggu dukungan dari partai lainnya,
Saat di konfirmasi oleh awak media relawan Azhari saudara Toni (tidak abu) menyampaikan memang kita baru dapat 2 partai , tetapi insyallah masih ada partai lainnya, dan juga walaupun demikian kita juga saat ini sudah bisa mendaftar jika merunut dari putusan Makamah Konstitusi nomor 60, insyaallah saya kita pastikan bahwa kandidat kita cukup syarat sebagai calon bupati Lebong 2024-2029, jelasnya dengan tegas. (Ded)

Share:

Tinggalkan Balasan