ARGA MAKMUR- Setelah melakukan aksi 6 September 2024, masyarakat didampingi ormas Garbeta melakukan pemasangan pancang batas wilayah HGU dengan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK) diwilayah perkebunan PT.Sandabi Indah Lestari di desa Air Sebayur kecamatan Pinang Raya.
Sebagaimana wawancara awak media dengan ketua DPC Garbeta kabupaten Bengkulu Utara saudara Suzandri, ia menjelaskan pada hari ini kita kembali kelapangan me dampingi masyarakat, kita melakukan pemasangan pancang batas lahan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK), Baik yang sudah ditukar guling dengan masyarakat yang memiliki lahan Di dalam kasan HGU ex PT. Way Sebayur yang kini dibawah kewenangan PT. Sandabi.
“Masyarakat merasa kecewa dengan Pemerintah dimana hingga hari ini sebagaimana permintaan masyarakat untuk mengembalikan lahan HPK ya g dikelolah oleh PT. SIL agar dikembalikan kepada masyarakat, ini y g menjadi tuntutan utama, setelah pemancangan masyarakat akan tetap mempertahankan lahan hingga pemerintah mengambil sikap, dan benar benar memberikan kewenangan terkait kawasan hutan HPK untuk kesejahteraan masyarakat” jelasnya. (Ded)