KEPAHIANG – Semua tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akan disertifikatkan untuk penertiban aset daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni mengatakan seluruh tanah milik pemkab akan ditelusuri, dan akan diterbitkan sertifikatnya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk tahun 2024 ini sendiri, ada target 60 bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya
Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni. BKD mencatat masih ada sekitar 70 bidang tanah milik pemkab, yang belum memiliki sertifikat. Tanah-tanah ini ada yang berupa lahan, serta badan jalan.
Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni. BKD mencatat masih ada sekitar 70 bidang tanah milik pemkab, yang belum memiliki sertifikat. Tanah-tanah ini ada yang berupa lahan, serta badan jalan. Untuk tahun 2024 ini sendiri, ada target 60 bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya.
Selain 60 bidang tanah ini, BKD mencatat masih ada sekitar 70 bidang tanah milik pemkab, yang belum memiliki sertifikat. Tanah-tanah ini ada yang berupa lahan, serta badan jalan.
“Secara bertahap, akan kita sertifikasi. Setiap tahun, akan kita sertifikatkan, secara bertahap,” kata Jono Rabu (11/9/2024).
Salah satu aset yang kini masih belum memiliki sertifikat adalah Puncak Mall di dekat Pasar Kepahiang.
Pemkab, kata Jono, masih belum bisa mengurus sertifikat lahan Puncak Mall, karena status lahan yang belum jelas.
Dari pihak BPN juga belum berani menerbitkan sertifikat lahan Puncak Mall, karena belum ada pelepasan status lahan Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Keuangan.
Pemkab sendiri sempat mengajukan penerbitan sertifikat Puncak Mall ini seluas 1,226 meter persegi. Permasalah lahan Puncak Mall ini juga sempat di tengahi oleh KPK. (Adv)