BENGKULU- Hampir mencapai 3 bulan di bawah kepemimpinan bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto banyak perubahan yang positif dilakukan di beberapa kementrian pada kabinet merah putih, tetapi ada satu kementerian yang selalu menjadi sorotan beberapa aktivis yaitu kementrian Kehutanan Republik Indonesia.
Salah satu ormas yang menyoroti terkait kementerian Kehutanan yaitu Ormas gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA), yang hingga kini masih menunggu tindak lanjut terkait dengan perambahan kawasan hutan di provinsi bengkulu yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT. Sandabi Indah Lestari (PT. SIL) yang telah menggarap kawasan hutan yang dapat di konversi ( HPK) Dijadikan kebun sawit dan sudah berjalan kurang lebing selama 20 Tahun, tanpa mengantongi izin.
Diwawancarai awak media, ketua umum GARBETA menyampaikan, untuk kepemimpinan bapak Presiden Republik Indonesia saya sangat apresiasi dan bamgga, contohnya dalam upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi, tetapi yang menjadi perhatian kita dan kita menilai lamban adalah kementerian Kehutanan, kita sudah berupaya membantu pemerintah pusat (kementrian Kehutanan) menyampaikan laporan dan informasi terkait persoalan perambahan hutan di provinsi bengkulu ya g dilakukan PT. Sandabi Indah Lestari (PT. SIL) yang sudah menggarap kawasan Hutan HPK di BU 15 pada Peta Kerja Kehutanan Bengkulu Utara, berdasarkan investigasi kita dilapangan kawasan yang dibuka sudah cukup lama yaitu kurang lebih 20 Tahun, kita telusuri perizinannya ternyata pihak perusahaan tidak mengantpngi izin, jelasnya.
Ketua Umum GARBETA juga menjelaskan kepada awak media, upaya kita agar kewenangan hutan yang telah dikelolah oleh perusahaan agar dikembalikan kepada masyarakat, kita sudah bersurat beberapa kali bahkan meminta audensi kepada bapak menteri Kehutanan, hingga kini kita belum mendapatkan jawaban, kita hanya diberikan ruang audensi di dirjen Gakum saat itu, dan kita layangkan kembali surat permintaan audensi kembali hingga saat ini belum ada kabarnya, kita berharap agar pihak kementerian Kehutanan bersikap tegas, karena apa yang dilakukan PT. sandani indah Lestari kelolah kawasan tanpa izin sudah pasti tanpa beban pajak dan beban kewajiban lainnya jika mereka memegang izin, jelasnya dengan tegas. (Ded)