JAKARTA- Audensi di Kementerian Kehutanan, Garbeta Meminta Bapak Kapolri dan Panglima TNI tarik oknum Brimob dan TNI yang diduga jadi Kacung untuk jaga kebun sawit di PT. Sandabi Indah Lestari.
Pada pertemuan dan audensi yang digelar dari ini jum’at 24 Januari 2025, Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat bersama perwakilan Kelompok yang tergabung dalam lembaga ulau betunen melaksanakan audensi di kementerian Kehutanan Republik Terkait laporan perambahan kawasan hutan Produksi yang dapat di konversi seluas kurang lebih 750 Ha, yang dilakukan PT. Sandabi Indah Lestari.
Audensi dilakukan berdasarkan surat dari kementerian kehutanan RI nomor : S. 13/HUMAS/HAL/HMS.0/1/2025 Tentang Permohonan audensi DPP Garbeta bersama beberapa dirjen di jajaran Kementerian Kehutanan republik Indonesia, audensi yang ddimulaintepat jam 10.00 wib sampai jam 11.30 di Lantai 1 gedung manggala bakti kementerian kehutanna RI.
Audensi yang dilakukan Terkait kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK) Yang dikelolah pihak PT. Sandabi Indah Lestari di kawasan hutan BU 15 Kecamatan padang jaya dan BU 11 kecamatan katahun kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Dalam audensi Ketua Umum Ormas garbeta menyampaikan bahwa bahwa meminta kepada kementerian Kehutanan segera menindak tegas PT. Sandabi Indah Lestari yang telah merambah kawasan HPK Selama kurang lebih 23 Tahun, kembalikan kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketua Umum Ormas garbeta juga menyampaikan bahwa ada hal janggal dilakukan oleh pihak aparat Brimob dan TNI, mengingat dilapangan pihak perusahaan menggunakan Brimob dan TNI untuk Memaksakan beraktivitas di kawasan HPK yang sudah di kuasai masyarakat sejak 11 September 2024, jadi kehadiran Brimob dan TNI terkesan memihak ke perusahaan, padahal cukup jelas PT. sandabi Indah Lestari sudah kuasai lahan HPK tanpa izin. Jelasnya dengan tegas.
Dalam audensi juga ketua umum garbeta menyampaikan berita acara hasil rapat umum masyarakat yang tergabung dalam kelompok ulau betunen yang meminta kepastian setatus ex. Lahan HPK Yang dulu di kelolah jadi kebun sawit tanpa izin agar di kembalikan ke rakyat, bukan perusahaan paling lambat 20 Februari 2025, jika tidak ada keputusan pak menteri Kehutanan maka jangan pernah salahkan rakyat jika membagikan dengan cara sendiri, itu amanah masyarakat di rapat umum 21 Januari sebelum kami berangkat ke Jakarta, dan pada kesempatan kami meminta bapak Kapolri dan Panglima TNI agar menarik anggotanya yang menjaga kebun sawit PT. Sandabi Indah Lestari, jelasnya dengan tegas.
Sementara dari pihak kementerian Kehutanan melalui bagian humas menyampaikan bahwa bahwa Terkait dengan persoalan sandabi tadi sudah dijelaskan juga oleh beberapa dirjen, bahwa Terkait permohonan pelepasan kawasan dari pihak sandabi ke kementerian tidak dikabulkan oleh pihak kementerian kehutanan, selanjutnya kita masih tetap menunggu proses dari dirjen yang menangani persoalan ini jelasnya. (Red)