Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bedah Perkara Kasus Gita Fitria Ramadhani: Pakar Hukum Pidana Ungkap Sejumlah Kejanggalan Penanganan Awal

RUSTAM EFENDI, S.H., MBA SAAT PEMAPARAN

Jakarta— Bedah perkara kasus kematian Gita Fitria Ramadhani yang digelar tim kuasa hukum keluarga bersama sejumlah pakar dan akademisi hukum pidana memunculkan sejumlah catatan serius yang dinilai tidak bisa diabaikan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Forum yang digelar pada Rabu (11/3/2026) itu secara khusus membedah secara kritis proses penanganan awal kasus, terutama langkah-langkah aparat saat pertama kali menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam forum tersebut, para pakar hukum pidana menilai terdapat indikasi kejanggalan yang patut dipertanyakan dalam penanganan awal perkara, yang berpotensi berdampak pada proses pengungkapan fakta secara utuh.

Beberapa temuan yang menjadi sorotan dalam bedah perkara tersebut antara lain dugaan tidak maksimalnya pengamanan TKP, potensi tidak dijalankannya prosedur standar dalam tahap awal penyelidikan, hingga kemungkinan terabaikannya bukti-bukti penting yang seharusnya diamankan sejak awal kejadian.

Kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, menegaskan bahwa forum bedah perkara tersebut dilakukan untuk menguji secara objektif proses penanganan perkara yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.

“Dari hasil kajian para pakar hukum pidana, muncul sejumlah catatan yang cukup serius terhadap penanganan awal perkara ini. Karena itu kami menilai kasus ini harus dibuka secara terang dan tidak boleh ada fakta yang ditutupi,” ujar Rustam Efendi kepada wartawan.
Menurutnya, apabila berbagai kejanggalan tersebut tidak dijelaskan secara transparan, maka hal itu berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap integritas proses penegakan hukum.

Dalam forum tersebut, para pakar juga mengingatkan bahwa setiap proses penyidikan harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana, karena kesalahan atau kelalaian pada tahap awal penanganan perkara dapat berdampak besar terhadap proses pembuktian di kemudian hari.

Bahkan, para ahli menegaskan bahwa apabila terdapat tindakan yang secara sengaja menghambat proses pengungkapan fakta, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.

Di sisi lain, tim hukum keluarga juga menegaskan telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan secara internal.

Rustam Efendi menegaskan bahwa keluarga korban tidak akan berhenti mengawal kasus tersebut hingga seluruh fakta yang sebenarnya terungkap.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada asumsi atau kesimpulan yang terburu-buru. Jika memang ada kejanggalan dalam penanganan awal perkara, maka hal itu harus diungkap secara terbuka kepada publik. Keluarga hanya meminta satu hal keadilan,” tegasnya.

Kasus kematian Gita Fitria Ramadhani sendiri hingga kini masih menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai pertanyaan mengenai kondisi korban saat ditemukan serta proses awal penanganan perkara oleh aparat.

Melalui bedah perkara ini, tim hukum berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga kebenaran yang sebenarnya dapat terungkap tanpa ada yang disembunyikan.

JURNALIS : BUDIMAN
EDITOR: JULIYANTI, S.Pd

Share:

Tinggalkan Balasan