Kepahiang – Mengedepankan marwah hukum, Kuasa Hukum korban telah menyampaikan surat resmi penolakan atas pelaksanaan rekonstruksi kepada pihak kepolisian.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk menjaga agar setiap proses hukum berjalan dalam koridor objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara pidana.
Tanpa kegaduhan, tanpa narasi berlebihan di ruang publik, sikap tersebut ditunjukkan melalui tindakan nyata: menyampaikan keberatan secara resmi melalui mekanisme yang sah.
“Kami tidak sedang membangun opini, kami sedang menjaga proses hukum agar tetap berada pada jalurnya,” tegas Kuasa Hukum.
Penolakan yang disampaikan bukanlah sekadar bentuk keberatan, melainkan bagian dari tanggung jawab profesional untuk memastikan bahwa proses rekonstruksi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar berfungsi sebagai sarana untuk menguji kebenaran secara utuh dan jujur.
“Rekonstruksi bukan sekadar rangkaian adegan, tetapi bagian penting untuk menguji kebenaran. Ketika masih ada hal yang belum terang, maka menjadi kewajiban kami untuk menyuarakannya secara sah,” lanjutnya.
Kuasa Hukum memandang bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, setiap detail harus dilaksanakan dengan ketelitian dan kehati-hatian, agar tidak menimbulkan bias ataupun penafsiran yang keliru.
Melalui surat resmi yang telah disampaikan kepada Polres Kepahiang, Kuasa Hukum berharap adanya peninjauan kembali secara objektif, bahkan apabila diperlukan, dilakukan langkah yang lebih komprehensif guna menjaga integritas proses hukum.
“Keadilan tidak membutuhkan suara yang keras, tetapi membutuhkan keberanian untuk tetap berdiri pada kebenaran,” pungkasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan tidak selalu hadir dalam suara yang keras, melainkan seringkali lahir dari sikap yang tenang, terukur, dan berlandaskan hukum.
Dan dalam keteguhan itulah, perjuangan hukum terus berjalan mengawal kebenaran hingga menemukan tempatnya. (Juliyanti)






