Penetapan Tersangka Kasus Kematian Gita Dipertanyakan, Praperadilan Mengintai?
KEPAHIANG – Penanganan kasus meninggalnya Gita Fitri (25), gadis muda asal Desa Batu Bandung, kini menuai sorotan tajam. Di tengah duka keluarga, proses penyidikan justru memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan kehati-hatian aparat.
Polres Kepahiang telah menetapkan MK (57) sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 474 ayat (3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga baru dilakukan sekitar satu minggu setelah peristiwa terjadi. Jika informasi ini benar, maka hal tersebut menjadi persoalan mendasar dalam standar penanganan perkara kematian tidak wajar.
Satu Minggu yang Krusial
Dalam praktik penyidikan, TKP adalah fondasi pembuktian. Setiap jam yang terlewat berpotensi mengubah kondisi lokasi dan menghilangkan jejak penting.
Keterlambatan olah TKP dapat berdampak pada:
Perubahan posisi barang bukti,
Hilangnya jejak biologis,
Kaburnya kronologi kejadian,
Terganggunya chain of custody.
Lebih jauh, instalasi listrik yang disebut sebagai sumber sengatan dilaporkan telah dilepas sebelum pemeriksaan mendalam dilakukan.
Pertanyaannya menjadi sangat mendasar bagaimana memastikan hubungan sebab-akibat secara ilmiah jika kondisi awal TKP telah berubah?
Otopsi Belum, Kesimpulan Sudah?
Meski penyebab kematian disebut akibat sengatan listrik berdasarkan visum luar, otopsi komprehensif justru baru akan dilakukan.
Padahal dalam perkara kematian tidak wajar, otopsi forensik bertujuan memastikan secara ilmiah:
Penyebab pasti kematian,
Ada atau tidaknya unsur kekerasan lain,
Waktu kematian yang presisi,
Urutan kejadian sebenarnya.
Tanpa otopsi menyeluruh, konstruksi unsur “menyebabkan kematian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (3) dinilai belum sepenuhnya solid.
Publik pun mulai bertanya apakah kesimpulan hukum diumumkan sebelum seluruh fakta ilmiah teruji?
Jejak Digital Masih Tertutup
Aspek digital juga menjadi perhatian.
Nomor telepon korban seharusnya dapat dianalisis melalui:
Call Detail Record (CDR),
Riwayat komunikasi terakhir,
Pelacakan lokasi berbasis sinyal seluler,
Aktivitas pesan sebelum kejadian. Handphone korban dilaporkan hilang.
Dalam kondisi demikian, pelacakan melalui operator seluler justru menjadi semakin penting untuk memastikan kronologi komunikasi terakhir korban.
Tanpa membuka jejak digital, konstruksi peristiwa dinilai belum utuh.
Kuasa hukum keluarga, RUSTAM EFENDI, S.H., menyampaikan sikap tegas.
“Kami menghormati proses hukum. Namun apabila benar olah TKP dilakukan satu minggu setelah kejadian dan penetapan tersangka diumumkan sebelum otopsi menyeluruh dilakukan, maka ini menjadi persoalan serius dalam aspek prosedural. Fakta ilmiah tidak boleh dikunci sebelum diuji.”
Ia menegaskan bahwa unsur kelalaian yang menyebabkan kematian harus dibuktikan melalui hubungan sebab-akibat yang jelas dan berbasis pembuktian ilmiah.
“Jika ditemukan adanya kekeliruan atau cacat prosedur, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan,” tegasnya.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Kasus ini kini bukan sekadar soal satu tersangka atau satu pasal. Ini menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses penyidikan.
Hasil otopsi dan pembuktian digital forensik akan menjadi penentu apakah konstruksi hukum yang telah diumumkan benar-benar berdiri kokoh atau justru memicu babak baru dalam proses hukum.
Satu hal yang pasti:
Keadilan menuntut ketelitian, bukan ketergesaan. (TIM)






