Kepahiang – Rekonstruksi perkara kematian almarhumah Gita Fitri Ramadhani yang digelar hari ini dinilai belum mampu menjawab sejumlah pertanyaan krusial. Kuasa hukum keluarga korban menegaskan, masih banyak kejanggalan yang harus didalami secara serius sebelum kebenaran dapat dinyatakan terang.
Kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, S.H., MBA, menyatakan bahwa rekonstruksi bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan bagian dari pengujian awal yang justru membuka ruang pendalaman lebih lanjut.
“Rekonstruksi sudah dilaksanakan, tetapi perkara ini belum selesai. Justru dari proses tadi, kami melihat masih banyak kejanggalan yang harus dijelaskan secara terang,” tegas Rustam Efendi.
Autopsi Belum Diumumkan
Rustam menyoroti bahwa hingga saat ini hasil autopsi belum diumumkan secara resmi, sehingga dasar ilmiah dalam menguji rangkaian peristiwa belum sepenuhnya terbuka.
“Kalau hasil autopsi belum diumumkan, maka kebenaran belum utuh. Tidak bisa ditarik kesimpulan secara tergesa-gesa,” ujarnya.
Fakta Rekonstruksi Dipertanyakan
Dalam rekonstruksi yang digelar, tim kuasa hukum mencatat sejumlah hal penting yang dinilai janggal dan belum tergambar secara utuh, di antaranya:
Tidak disebutkannya botol infus dalam adegan rekonstruksi
Keterangan saksi bahwa kawat listrik dipotong menggunakan parang
Disebutkan pemotongan dilakukan sekali pancung, namun alatnya tidak diperlihatkan
Tidak jelasnya keberadaan parang sebagai alat yang digunakan
Belum terungkapnya batang pepaya yang disebut dipakai untuk mencuil kaki korban
Telepon genggam (HP) korban hingga kini belum ditemukan
“Bahkan HP korban saja sampai hari ini belum ditemukan. Ini barang penting yang bisa membuka rangkaian peristiwa. Kenapa belum terungkap? Ini harus dijelaskan,” tegas Rustam.
Kejanggalan Harus Dibongkar
Menurutnya, setiap kejanggalan yang muncul dalam rekonstruksi justru menjadi titik penting untuk pendalaman, bukan untuk diabaikan.
“Kejanggalan itu bukan untuk dilewati, tetapi untuk dibongkar. Karena dari situlah kebenaran akan terlihat,” katanya.
Rekonstruksi Adalah Ujian, Bukan Kesimpulan
Rustam menegaskan bahwa rekonstruksi harus diposisikan sebagai alat uji, bukan sebagai dasar untuk mengunci satu versi peristiwa.
“Rekonstruksi adalah sarana untuk menguji, bukan menetapkan. Kalau masih banyak yang belum terjawab, maka perkara ini jelas belum terang,” ujarnya.
Dikawal Sampai Tuntas
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keluarga korban, Rustam memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap secara utuh.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Tidak boleh ada yang hilang, tidak boleh ada yang ditutup. Kebenaran harus dibuka secara terang”.
Penegasan Akhir
“Kami tidak bekerja untuk membenarkan narasi atau mengunci cerita. Kami berdiri untuk membongkar setiap kejanggalan hingga ke akarnya dan menemukan kebenaran yang utuh—karena kebenaran tidak pernah lahir dari proses yang setengah, apalagi yang diabaikan.” Tutupnya






