Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Desa Bengko Dilanda Polemik: Dugaan Mark-Up Pengadaan Tong Sampah dan Upaya Pembungkaman Media Mencuat ke Permukaan

Kades Bengko

Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, 4 Oktober 2025 – Desa Bengko, yang terletak di Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kini tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan praktik ketidaktransparanan dan mark-up dalam pengadaan tong sampah. Proyek yang seharusnya direalisasikan pada tahun 2024, namun baru terlaksana pada tahun 2025, ini memunculkan kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat, Budiono.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, tim investigasi dari media Liputan7 berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Bengko, Budiono. Dalam keterangannya, Budiono membantah keras bahwa pengadaan tong sampah tersebut merupakan bagian dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Ia berdalih bahwa proyek ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari pembangunan jalan lapen yang telah diselesaikan pada tahun 2024.

“Pengadaan tong sampah itu sebenarnya bukan SiLPA, melainkan satu paket dengan pembangunan jalan lapen yang dibangun tahun 2024,” tegas Budiono, berusaha meyakinkan awak media.

Namun, pernyataan Budiono justru memicu pertanyaan lebih lanjut. Ia mengakui bahwa proyek pembangunan jalan lapen tersebut sebelumnya juga sempat menjadi sorotan media. Lebih mengkhawatirkan lagi, Budiono secara terbuka mengancam akan menuntut awak media yang memberitakan permasalahan tersebut. Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait upaya pembungkaman kebebasan pers dan menghalangi jurnalis untuk menjalankan tugasnya dalam mengungkap fakta di lapangan.

“Karena bangunan jalan lapen kemarin dipermasalahkan oleh awak media liputan7, atas pemberitaan itu saya diancam akan dituntut oleh kepala desa,

Informasi mengenai anggaran pengadaan tong sampah juga menimbulkan kejanggalan. Budiono menjelaskan bahwa sebanyak 187 unit tong sampah telah tiba di Desa Bengko pada tahun 2025. Setiap unit tong sampah tersebut dianggarkan sebesar Rp840.400, sehingga total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai lebih dari Rp150 juta. Angka ini dianggap tidak wajar dan memicu dugaan adanya praktik mark-up yang merugikan keuangan desa.

Menyikapi situasi ini, awak media Liputan7 menyampaikan permohonan mendesak kepada pihak-pihak berwenang, termasuk Inspektorat, pihak penyelidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pihak-pihak terkait lainnya, untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan kejanggalan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bengko, Budiono.

“Saya selaku awak media Liputan7 memohon kepada pihak Inspektorat, pihak penyelidik, KPK, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meninjau ulang atas kejanggalan yang dilakukan oleh Pak Kades Budiono selaku Kades Bengko Sindang Dataran saat ini,” tegasnya dengan harapan agar kebenaran dapat segera terungkap.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Masyarakat Desa Bengko dan publik luas berharap agar pihak berwenang dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini, serta memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku yang terbukti melakukan penyimpangan. (MARLIN/TIM)

Share:

Tinggalkan Balasan