Bengkulu, 2 Oktober 2025 – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga anggota DPRD Kepahiang menjadi pusat perhatian publik Bengkulu.
Tiga terdakwa, yakni Joko Triono bin Supono Untung (Perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl), Nanto Usni bin M. Husen Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl dan RM. Johanda bin R. Dencik Nomor:51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl, hadir lengkap di persidangan yang disaksikan langsung puluhan warga dari berbagai daerah di Bengkulu.
Kuasa Hukum: Dakwaan Kabur dan Tidak Jelas
Kuasa hukum ketiganya, Rustam Efendi, S.H, dalam eksepsinya menegaskan bahwa surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP karena dinilai kabur, tidak cermat, serta gagal menguraikan secara jelas peran masing-masing terdakwa.
“Surat dakwaan yang tidak jelas akan berakibat batal demi hukum. Majelis hakim harus memastikan perkara ini berjalan sesuai aturan formil maupun materiil,” tegas Rustam di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan, perjalanan dinas DPRD merupakan kegiatan resmi kedewanan yang memiliki prosedur lengkap, bukan tindakan pribadi yang bisa dipidana.
Publik Bengkulu Ikut Menyaksikan
Kehadiran masyarakat Bengkulu di ruang sidang menunjukkan tingginya atensi publik terhadap kasus ini. Sejumlah tokoh menilai sidang eksepsi menjadi momentum penting bagi majelis hakim untuk menempatkan perkara pada jalur hukum yang tepat.
“Kami ingin kasus ini diproses secara adil. Kalau masalahnya administratif, maka penyelesaiannya juga administratif, bukan pidana,” ujar Lestari, aktivis muda Bengkulu yang hadir dalam persidangan.
Sidang Dilanjutkan Senin
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda selanjutnya pada Senin, 6 Oktober 2025, yakni mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi. Publik Bengkulu menunggu dengan cermat, apakah majelis hakim akan mengabulkan eksepsi dalam putusan sela atau justru menolak dan melanjutkan ke tahap pembuktian. (Oli)