Bengkulu,Liputan7News.com – Pembangunan tol tahap I Bengkulu – Taba Penanjung saat ini telah pada tahap menyampaikan nominal kompensasi atau nilai ganti rugi kepada warga Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) oleh pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, mengatakan bahwa kompensasi yang diterima masyarakat Benteng adalah mengganti rugi, bukan mengganti untung.
“Sebagian besar pihak operasional jalan tol itu tidak berpihak kepada masyarakat kecil, dan tidak berpihak sesuai dengan harga jual tanah, seharusnya pihak PT HKI harus memberikan tindakan sesuai dengan NJOP dan harga pasar berlaku,” ungkap Sumardi, Selasa (15/2/22).
Terkait bantuan fisik juga, kata Sumardi, semisal itu memberikan atap rumah, juga harus disertai upah pemasangan, karena yang kerja memasang atap juga mau makan dan tentu membutuhkan uang.
“Jadi menurut saya, itu sangat kurang dan tidak berpihak pada masyarakat kecil. Saya mendukung warga yang menolak nominal kompensasi dari pihak HKI atas kerugian-kerugian warga, karena tidak sesuai,” tambah Sumardi.
Untuk rumah warga yang terdampak pembangunan tol mengalami retak – retak, warga desa Sukarami, Samsir, membenarkan PT HKI telah menyampaikan lampiran besaran kompensasi. Namun, besaran kompensasi yang telah disampaikan ditolak mentah – mentah oleh warga.
Alasannya, karena tidak sesuai dengan dampak yang dialami oleh semua warga.
“Nilai kompensasi dinilai sangat kecil dengan harga bahan bangunan hingga upah tukang yang harus dibayar untuk memperbaiki rumah yang retak-retak,” bebernya. (Adv)