Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ralat Redaksi

Redaksi Liputan7news.com menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan penulisan dasar hukum dalam berita berjudul:
“Warga Merasa Dirugikan Akibat Wabah Lalat Diduga Bersumber dari Usaha Peternakan Ayam”
yang telah tayang pada .

Dalam pemberitaan tersebut sempat dicantumkan Pasal 492 KUHP sebagai dasar hukum terkait gangguan kesehatan masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran ulang, diketahui bahwa pasal tersebut tidak relevan, karena Pasal 492 KUHP sebenarnya mengatur tentang perbuatan mabuk di tempat umum, bukan mengenai pencemaran lingkungan atau dampak kesehatan akibat kegiatan usaha.

Sebagai bentuk klarifikasi dan tanggung jawab redaksi, kami menegaskan bahwa dasar hukum yang lebih tepat dalam konteks pemberitaan ini adalah:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; serta

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang perbuatan melawan hukum.

Redaksi Liputan7news.com berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Koreksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas jurnalistik dan kepercayaan publik terhadap media kami.

Redaksi Liputan7news.com
13 OKTOBER 2025

Share:

Tinggalkan Balasan