PONOROGO – Ratusan siswi SD dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur, hamil di luar nikah. Akhirnya mereka dipaksa menikah di bawah umur. Bahkan, pada minggu pertama Januari 2023, sudah ada 7 siswi SMA yang hamil dan ada yang sudah melahirkan. Jumlah mahasiswi yang hamil juga semakin marak di media sosial. Banyaknya mahasiswi hamil di luar nikah diketahui ketika seorang mahasiswi yang hamil mengajukan permohonan surat nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo. Mereka adalah remaja berusia 19 tahun yang sedang hamil dan berencana untuk menikah.
Muhammad Aditia Rizki, mahasiswa ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Universitas Negeri Arraniry, menyatakan bahwa negara kita saat ini sangat mengkhawatirkan hal tersebut. Apa yang harus dimainkan anak-anak di usia ini, tetapi dengan meningkatnya kehamilan di luar nikah dan remaja, generasi muda pun mulai dipertanyakan.
Bagaimana dengan generasi mendatang jika ini terus berlanjut? Bahkan bukan generasi yang hebat, tapi generasi yang merusak jati diri negara kita tercinta.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974, UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 diubah sehingga perkawinan diperbolehkan minimal sejak usia 19 tahun. Jika belum cukup umur, pengadilan agama harus mengeluarkan surat nikah.
Pelamar untuk aplikasi lisensi adalah semua siswa SMA yang sudah hamil. Karena sudah hamil, akhirnya mereka menikah meski belum cukup umur. Jadi di mana hal yang begitu mengejutkan ketika kita berpikir secara logis dari dua sisi perbedaan?
Yang pertama adalah mengganti persediaan ini, ini akan berdampak negatif bagi negara kita di masa depan. Di sisi lain, nasib anak di bawah umur sudah terpapar maraknya kekerasan seksual yang membuat anak di bawah umur hamil di luar nikah dan dipaksa menikah.
Aturan tidak perlu diperbarui tentang masalah ini. Tapi tetap dalam pernikahan, tanpa pembaruan. Jika diperbarui, kasus yang sangat mengerikan ini akan selalu terjadi.
Jumlah dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo sangat tinggi. Pada tahun 2021 sebanyak 266 pelamar, tahun 2022 sebanyak 191 pelamar dan pada minggu pertama tahun 2023 sebanyak 7 orang mengajukan surat nikah, semuanya kelas 2 SMA dan SMA.
“Semua diterima karena semua menghadapi faktor mendesak. Ketujuh orang itu semuanya siswa sekolah. Siswa kelas 2 dan siswa SMA,” kata Bagian Humas Pengadilan Agama Ponorogo Ruhana Faried, Selasa (1/10/2023).
Anak-anak di bawah usia ini harus lebih diasuh oleh orang tuanya.
Efek yang menyebabkan ini adalah salah satunya
.Lingkungan
.kurangnya keamanan yang dibuat orang tua untuk anak-anak mereka
.Dan dampak perangkat gadjet saat ini
Gadget memiliki efek negatif dan positif.
Salah satu dampak positif gawai adalah kita bisa mengakses berita dan informasi yang dikandungnya.
Pada saat yang sama, salah satu efek negatif perangkat adalah terbukanya akses gratis, yang pada usia tertentu tidak boleh terlihat. Sehingga menjadi bumerang bagi anak di bawah umur.
Juga yang menyebabkan tanda-tanda kehamilan di luar nikah oleh anak usia di bawah umur.
Penulis berharap dalam banyak kasus ini perhatian yang diberikan oleh pemerintah harus lebih di perhatikan, dan peraturan yang diperbarui didiskusikan lagi sehingga tidak ada keputusan yang salah dan penulis berharap Departemen PPA dapat mengontrol masalah ini. agar tidak terjadi lagi, membebaskan Indonesia dari kehamilan yang merajalela, anak di luar nikah dan anak di bawah umur.