Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tantangan Pemberdayaan Perempuan Di Panggung Politik

JULIYATI, S.Pd Bacaleg DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil III

Oleh: Julianti, S.Pd Caleg Partai Demokrat Dapil III Kabupaten Rejang Lebong

Sebuah Catatan Kritis Jelang Pemilu 2024: Absurditas Keterwakilan Perempuan dalam Politik

Pemberdayaan perempuan dalam politik di Indonesia adalah suatu upaya untuk meningkatkan partisipasi, representasi, dan pengaruh perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik. Meskipun telah ada kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, perempuan masih menghadapi tantangan dan hambatan yang signifikan dalam mencapai kejayaan dalam politik.

Semua kandidat perempuan terus memperkuat kualitas keilmuan hingga pengalaman berorganisasi. Tujuannya agar, setelah terpilih, mereka tidak kaget dengan dunia politik.

Keterwakilan perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 diperkirakan bakal lebih tinggi daripada kesempatan sebelumnya. Namun, jangan hanya sekadar memenuhi syarat, kualitas mereka harus tetap diikuti bekal keilmuan dan kesadaran politik yang ideal.

Seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kuota minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Apabila terwujud pada 2024, jumlahnya bakal melebihi keterwakilan perempuan di Pemilu 2019 dengan 20,5 persen dan 13,3 persen di Pemilu 2014.

Berikut beberapa langkah dan inisiatif yang diambil untuk mendorong pemberdayaan perempuan dalam politik di Indonesia:

Kebijakan Partai Politik

Partai politik di Indonesia dianjurkan untuk mengadopsi kebijakan afirmasi gender yang mendorong partisipasi aktif perempuan dalam politik. Beberapa partai politik telah melaksanakan program dan kuota untuk memastikan kehadiran perempuan dalam daftar calon mereka.

Pelatihan dan Pendidikan

Program pelatihan dan pendidikan politik khusus perempuan telah diadakan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan perempuan dalam politik. Ini termasuk pelatihan kepemimpinan, negosiasi, kampanye, dan keterampilan politik lainnya.

Jaringan dan Organisasi Perempuan

Berbagai jaringan dan organisasi perempuan telah dibentuk di Indonesia untuk mendukung perempuan yang terlibat dalam politik. Mereka memberikan dukungan, pembinaan, dan advokasi untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan mempromosikan kesetaraan gender dalam politik.

Keterlibatan Perempuan dalam Kepemimpinan

Peningkatan jumlah perempuan dalam posisi kepemimpinan politik, baik di tingkat nasional maupun lokal, memberikan contoh dan inspirasi bagi perempuan lainnya untuk terlibat dalam politik. Keberadaan perempuan pada posisi-posisi strategi ini juga mempengaruhi pengambilan keputusan yang lebih inklusif dan responsif terhadap isu-isu perempuan.

Meskipun telah ada upaya untuk mendorong pemberdayaan perempuan dalam politik di Indonesia, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan.
Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain budaya patriarki yang masih kuat, stereotipe gender, ketegangan pendidikan dan ekonomi antar gender, serta minimnya akses perempuan terhadap sumber daya dan dukungan politik.

Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam politik di Indonesia merupakan proses yang berkelanjutan, dan partisipasi aktif dan kolaborasi dari pemerintah, partai politik, masyarakat sipil, dan individu sangat penting untuk mencapai kesetaraan gender yang lebih baik dalam ranah politik.

Meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kuota minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam partisipasi politik di Indonesia faktanya penyelenggaraan pemilu pun belum memenuhi syarat UU.

Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, misalnya, dari 7 komisioner, hanya 1 perempuan atau setara 20 persen. Begitu di KPU provinsi, terdapat 39 orang atau 21 persen dan KPU kabupaten/kota hanya 441 orang atau 17,3 persen.

Di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga serupa. Di Bawaslu pusat, keterwakilan perempuan hanya 20 persen, Bawaslu provinsi (20,2 persen), dan Bawaslu kota/kabupaten (16,5 persen).

Editor: Freddy W

Share:

Tinggalkan Balasan